MK Anggap Sah Pencalonan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden

MK Anggap Sah Pencalonan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden

Sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di gedung MK.2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)-Tangkapan Layar Video-Youtube @Mahkamah Konstitusi RI

RADARCIREBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, dianggap sah.

MK menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran selaku calon wakil presiden, tidak melakukan pelanggaran.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan Arief Hidayat itu mengatakan, KPU sudah melaksanakan tugasnya dengan tepat.

Putusan MK tentang adanya perubahan syarat usia capres dan cawapres, sudah diberitakan KPU kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Keputusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres: Menolak Permohonan untuk Seluruhnya!

MK menyoroti inisiatif KPU untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres dan cawapres, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023.

KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres dan cawapres.

Karena untuk melakukan itu, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.

MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.

BACA JUGA:Pj Sekda Membuka Caruban Nagari Archery Open Tournament 2024

“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Arief.

Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai, Gibran tak memenuhi syarat administrasi karena KPU memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: