Tertarik Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy? Segera Daftar dan Beri Uang Jaminan, Asli Murah!
Inilah tampang mobil Jeep Wrangler Rubicon yang akan dilelang tahap kedua oleh Kejari Jaksel pada 20 Mei 2024.-@kejari_jakarta_selatan-Instagram
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah membuka proses lelang mobil Rubicon terpidana Mario Dandy dengan harga di bawah Rp 1 miliar.
Kejari Jaksel membuka harga dasar lelangan mobil mewah Rubicon sebesar Rp 809 juta.
"Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada sejumlah awak media, Rabu 24 April 2024.
Dia menjelaskan, proses lelang telah diumumkan melalui akun resmi Instagram Kejaksaan dan beberapa media, dengan periode penawaran berlangsung sejak tanggal 19 April 2024 hingga saat ini.
BACA JUGA:Keren! Aston Cirebon Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2024
BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat, Begini Langkah Antisipasi Pemerintah Kecamatan Astanajapura
BACA JUGA:Satu Unit Rumah di Desa Dukupuntang Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
"Kami sudah mengumumkan di instagram resmi kejaksaan dan beberapa media, kami sudah umumkan bahwa mulai tanggal 19 April 2024 sampai sekarang prosesnya kita lagi menunggu penawaran," jelasnya.
Pihak Kejari Jaksel berharap proses lelang berjalan lancar dan akan mengumumkan hasilnya, kemungkinan, pada hari Jumat besok.
"Mungkin hari jumat besok kami umumkan, Mudah-mudahan berjalan lancar, Kami buka harganya sekitar Rp 800 juta dan kami akan evaluasi di hari Jumat apakah ada penawaran dengan harga tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:Tega, Tente Habisi Ponakan Gegara Tidak Beri Pinjam Uang Rp300 Ribu
BACA JUGA:Buka Rakor Penanggulangan Bencana, Wapres RI: Optimalkan Teknologi untuk Mitigasi
BACA JUGA:Bey Machmudin Usul Reaktivasi Jalur Kereta Api Bandung - Ciwidey dan Banjar - Pangandaran
Ditambahkan, bagi masyarakat yang berminat untuk ikut serta dalam proses lelang atau memperoleh mobil tersebut diminta untuk mendaftar dan memberikan uang jaminan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Kalau memang masyarakat ingin ikut serta dalam proses itu atau ingin mendapatkan mobil itu silakan saja mendaftarkan di KPKNL silakan daftar dan memberikan uang jaminan," tutupnya.
Dalam unggahan Instagram resmi Kejari Jaksel, terpampang foto seluruh bagian mobil Rubicon sekaligus surat mengenai objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.
BACA JUGA:Jelang Lawan Korsel, Indonesia Kembali Dihadapkan dengan Wasit Kontroversi
BACA JUGA:Prabowo Ajak Anies Bercanda: Mas Anies, Mas Muhaimin, Saya Pernah di Posisi Anda
BACA JUGA:STY Mengaku Lebih Tenang Menghadapi Korsel, Ini Alasannya
Mobil tersebut memiliki harga limit atau harga awal sebesar Rp809.300.000. Sementara uang jaminan yang wajib disetorkan sebelum pelaksanaan lelang mencapai Rp242.790.000.
Kejari Jaksel akan melakukan lelang lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat 26 April 2024 mendatang.
Bagi yang berminat bisa membuka informasi lengkapnya di situs lelang portal.lelang.go.id. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase