Ok
Daya Motor

Penyebab Eksekusi Lahan di Kuningan Mendapat Perlawanan Warga

Penyebab Eksekusi Lahan di Kuningan Mendapat Perlawanan Warga

Pemilik aset bersama warga, menolak keras eksekusi lahan yang bakal dilakukan oleh PN Kuningan. Lokasi lahan di Awirarangan.--Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Eksekusi lahan di wilayah Kabupaten Kuningan, berlangsung tegang. Warga yang mengklaim pemilik aset melakukan perlawanan, Kamis 24 April 2025.

Aset yang bakal dieksekusi, berlokasi di Jalan Baru, Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Terdiri dari tanah dan tiga bangunan rumah.

Aset tersebut, sebelumnya dikabarkan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuningan atas permintaan salah satu lembaga keuangan non-bank cabang Cirebon.

Ketika bakal dilakukan eksekusi yang dipimpin oleh Pengadilan Negeri Kuningan, pemilik aset ditemani warga lain dan organisasi masyarakat, melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Terjadi di Kuningan, Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan

BACA JUGA:Tawuran Warga Pakai Panah di Cirebon Ada Polisi yang Terluka, Lokasi di Jalur Pantura

Berdasarkan penjelasan dari Panitera PN Kuningan di lokasi, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Pemilik lahan menilai, proses lelang yang dilakukan tidak transparan dan banyak kejanggalan.

Azis, anak dari pemilik aset mengatakan, keluarganya diberi tahu jika lahan sudah dilelang ketika proses sedang berjalan.

"Kami menolak proses eksekusi ini karena prosedur lelang tidak transparan dan penuh kejanggalan. Kami baru tahu aset kami sudah dilelang setelah prosesnya berjalan. Nilai lelangnya pun jauh dari harga pasaran," ujar Azis dikutip dari laman Kuningan Religi.

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun Hingga Akhir Maret 2025

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Tawuran Warga Pakai Panah di Cirebon, 3 Orang Ditangkap

Menurut Azis, keluarganya memiliki utang sebesar Rp150 juta kepada sebuah perusahaan perbankan.

Namun, saat pandemi Covid-19, mereka mengalami kesulitan membayar cicilan selama tiga bulan. Setelahnya, cicilan tetap dibayar meski sempat menunggak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: