Polisi Gerebek Bandar Togel di Ciledug, Uang dan Miras Disita

Polisi Gerebek Bandar Togel di Ciledug, Uang dan Miras Disita

Kapolresta Cirebon memimpin langsung penggerebekan bandar togel di Ciledug, Kabupaten Cirebon.-Polresta Cirebon-

"Miras yang diamankan terdiri dari 29 botol Anggur Merah, 16 botol AO, 16 botol bir Angker, 7 botol Asoka, 2 botol Kawa-Kawa, dan 6 botol bir Guinness," kata Kombes Pol Sumarni.

Saat ini, lanjut kombes Pol Sumarni, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

BACA JUGA:Kemenag Kuningan Minta Maaf, Sebar Info Tidak Valid Tentang H Acep Purnama

BACA JUGA:Tragis! Istri Dibakar Suami di Cirebon, Meninggal Setelah Dirawat 20 Hari di RSD Gunung Jati

Kapolresta mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Respon cepat ini sebagai komitmen kami dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat dari mulai judi togel, peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, obat-obatan keras berbahaya, dan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon," kata Sumarni.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: