KPK Serahkan Memori Kasasi Atas Putusan Perampasan Aset Terdakwa Rafael Alun Trisambodo

KPK Serahkan Memori Kasasi Atas Putusan Perampasan Aset Terdakwa Rafael Alun Trisambodo

Mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satriyo. Foto: -Tangkapan layar-Dok. Kemenkeu

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo diserahkan oleh KPK kepada Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Tim jaksa masih tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 25 April 2024 di Jakarta.

Sebelumnya, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah menyatakan kasasi dan telah menyerahkan kontramemorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Pemkab Sumedang Raih Penghargaan Pemerintahan Daerah Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional

BACA JUGA:3 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan, Rumah Warga Sedong Kidul Cirebon Kebakaran

BACA JUGA:Istri Dibakar Suami di Cirebon Gara-gara Dengar Omongan Teman, AB Cemburu Buta

"Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," ujarnya.

Selain itu, Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya melalui kontramemori kasasi tersebut.

Ali menerangkan salah satu analisis tim jaksa KPK adalah tentang pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan, diantaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Cari Ikan Sambil Nyelam, Telinga Pemuda Ini Digigit Buaya

BACA JUGA:Aston Cirebon Hotel Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa-siswi SLB Akirra 2

BACA JUGA:BUMDes Arya Kamuning Kaduela Bagi-bagi Uang ke Warga, Kompensasi Usai Libur Lebaran

"Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud," ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan argumentasi yuridis lengkap tim jaksa KPK akan dituangkan dalam memori kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase