Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Salah Satunya Ada Di Majalengka
Rute penerbangan Kertajati - Singapura akan segera dibuka. Foto:-Baehaqi-Radar Majalengka
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 17 bandara di Indonesia menjadi bandara Internasional.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
BACA JUGA:Muhamad Nur Kepala BI Jabar yang Baru, Bey Machmudin: Tetap Sinergi dengan Pemprov
Hal ini bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja."
"Dan, bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta pada Jumat, 26 April 2024.
BACA JUGA:Mulai Panen, Kabulog: Beras Lokal Mulai Masuk Gudang
BACA JUGA:Kolaborasi Pemajuan Pariwisata Cirebon
BACA JUGA:Polisi Serap Keluhan Petani, Bakal Ada Bantuan Mesin Pompa untuk Petani
Berikut 17 daftar bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase