Knalpot Brong Sisa Pembuatan Patung Udang Dimusnahkan, Segini Jumlahnya
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni bersama Forkompinda Kabupaten Cirebon secara simbolis memusnahkan knalpot brong di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/4/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Knalpot brong sisa pembuatan patung udang, dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian.
Satlantas Polresta Cirebon, kembali memusnahkan barang bukti knalpot brong hasil sisa pembuatan monumen dan razia yang terus dilakukan.
Pemusnahan knalpot tersebut berlangsung di halaman depan Mapolresta Cirebon, Selasa 30 April 2024.
Adapun jumlah knalpot yang dimusnahkan sebanyak 1.034 unit hasil penindakan selama bulan Februari hingga April 2024.
BACA JUGA:Sempat Buron, Kakek Cabul di Bandung Akhirnya Ditangkap Polisi
Secara simbolis, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni bersama Forkompinda Kabupaten Cirebon, memotong knalpot brong dengan cara menggunakan alat gerinda.
Kombes Pol Sumarni mengatakan, kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi edukasi bagi seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat dengan tidak lagi menggunakan knalpot brong.
"Selain melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009, penggunaan knalpot brong inu juga sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni.
Diberitakan sebelumnya, patung udang dari knalpot brong akhirnya selesai dibuat dan dipasang di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Patung Udang dari Knalpot Brong Sudah Dipasang di Kabupaten Cirebon, di Sini Lokasinya
BACA JUGA:Kinerja Terjaga, Nasabah Inklusi Bank BTPN Syariah Intensif Didampingi
Patung udang itu dijadikan tugu peringatan atau momen bagi para pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polresta Cirebon. Monumen tersebut diresmikan pada Selasa pagi, 30 April 2024.
Disebutkan, sekitar 1.500 lebih knalpot brong berhasil disita jajaran Satlantas Polresta Cirebon dan seluruh Polsek di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: