Tegas Banget! Arab Saudi Keluarkan Fatwa untuk Jamaah Haji Nonprosedural: Ibadahnya Tidak Sah
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa 30 April 2024.-kemenag.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Jangan sekali-kali melaksanakan ibadah haji secara non prosedural. Pasalnya, dalam fatwa Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi dianggap tidak sah ibadahnya.
"Pemerintah Arab Saudi melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah," kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa 30 April 2024.
Menag Yaqut menjelaskan, fatwa tersebut sengaja dikeluarkan pemerintah Arab Saudi untuk menindak tegas atau menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa, di luar ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Hore! Megawati Kembali Perkuat Red Sparks Usai Proliga 2024
BACA JUGA:Tahun 2024, Pemerintah Buka Rekrutmen Calon ASN Sebanyak 2,3 juta Formasi, Catat Jadwalnya!
BACA JUGA:Microsoft Jadi Investasi di Indonesia, Ini yang Bakal Mereka Garap…
Perlu diketahui, dalam pelaksanaan ibadah haji hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah.
Sementara visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.
Oleh sebab itu, Menag meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.
Sebelumnya di media sosial ditemukan seseorang yang mengklaim dapat memberangkatkan haji tanpa antrean lewat visa ziarah maupun ummal.
BACA JUGA:Tambah Kuat! Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven dalam On Target
BACA JUGA:Bey Machmudin: Mari Wujudkan Pilkada 2024 di Jabar Bersih, Jujur dan Demokratis
Padahal, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemudian di samping itu, rata-rata daftar tunggu calon jamaah haji reguler Indonesia lebih dari 20 tahun.
"Disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. Al Rabiah, dengan jelas peraturan-peraturan di Kerajaan Saudi Arabia termasuk tidak boleh digunakan yang visa selain visa resmi untuk haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah. Dia menegaskan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.
BACA JUGA:Besok May Day, Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh di Jakarta
BACA JUGA:Vietnam Punya Pelatih Baru dari Korea Selatan, Katanya Sih Sohibnya Shin Tae-yong
"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," kata Tawfiq.
Menurut dia, fatwa larangan berhaji secara non prosedural dikeluarkan Majelis Ulama Arab Saudi. Jamaah yang non prosedural juga tidak akan terjamin keselamatannya.
"Kami melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural, semua itu adalah tidak benar, " katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase