Knalpot Bising Memicu Serangan Jantung

Knalpot Bising Memicu Serangan Jantung

Cirebon - Pihak kepolisian diminta kembali menggencarkan razia knalpot racing, banyaknya aduan masyarakat mengenai kebisingan yang dihasilkan dari suara knalpot motor. Undang – Undang Lalu Lintas No 22/2009 dan angkutan jalan, saksi yang diberikan kepada pengguna knalpot bising dikenakan saksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. Regulasi tersebut disokong Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Dalam peraturan pemerintah lingkungan hidup disebutkan batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db) serta motor kubikasi 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. Kepada Radarcirebon.com, warga Desa Batembat, Kecamatan Tengah Tani, Subarjan mengatakan, penggunaan knalpot yang biasa disebut jenis racing tersebut berpotensi menimbulkan ganguan ketertiban pada warga. Bahkan informasi yang dihimpun media ini, melalui Divisi Humas Mabes Polri, gara-gara knalpot memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus tersebut menimpa Intan Putri Sholekhah (26) warga Jalan Perum Durenan Indah RT 06 RW VI Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang, Semarang. Intan mengaku telah menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, H 927) di rumah pada Senin pagi, pukul 08.30 WIB (24/2). Dalam laporannya, korban menuturkan jika kejadiannya bermula ketika Intan menegur H soal knalpot \"brong\" yang dipakainya. Karena ditegur, H merasa tersinggung dan langsung emosi segera menghampiri korban kemudian memukul dengan tangan kosong, gelas plastik serta menjambak rambut korban. Intan mengalami sakit kepala pada bagian belakang, pusing, hidung berdarah, dan lengan kiri memar. Sementara, sebuah penelitian yang dilakukan di Swedia pada 2009 mengungkapkan tingkat kebisingan di jalan dapat memicu seseorang terkena serangan jantung. Penelitian itu menyimpulkan, 40 persen orang lebih berpotensi kena serangan jantung bagi mereka yang biasa mendengar kebisingan jalan di atas 50 desibel. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: