Satu Pelaku Dalam Kasus Vina Bebas? 8 Tahun Penjara Berakhir Tahun 2024

Satu Pelaku Dalam Kasus Vina Bebas? 8 Tahun Penjara Berakhir Tahun 2024

Para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky saat menjalani penahan pada tahun 2016. Salah satu pelaku dimungkinkan bebas tahun 2024 karena sudah menjalani hukuman selama 8 tahun.-Dok-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Salah satu pelaku dalam kasus Vina, dimungkinkan bebas pada tahun ini atau tahun 2024.

Seperti diketahui, sebanyak 8 pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian karena terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky.

Setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadian Negeri (PN) Cirebon, 7 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017.

Sementara salah satu pelaku berinisial SK, divonis hukuman 8 tahun penjara karena masih di bawah umur pada saat itu.

BACA JUGA:Alamat 3 Buronan Kasus Vina Cirebon Disebut dari Banjarwangunan, Berikut Ini Tanggapan Kuwu Sulaeman

Jika melihat masa tahanan selama 8 tahun penjara, pelaku SK kemungkinan besar bakal bebas pada tahun 2024.

Meskipun vonis hukuman dijatuhkan pada 26 Mei 2017, namun pihak kepolisian melakukan penangkapan para pelaku, pada tahun 2016.

Para tersangka tertangkap di Jalan Perjuangan (Majasem), Kampung Situgangga, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Rabu 31 Agustus 2016 silam.

Melihat tanggal penangkapan para pelaku yang terjadi pada 31 Agustus 2016 itu, mereka sudah menjalani masa hukuman karena dilakukan penahanan untuk keperluan penyidikan.

BACA JUGA:3 Buronan Kasus Vina Cirebon Diduga Pakai Nama Samaran, Kombes Jules Abraham: Bukan Anak Polisi!

Dengan begitu, pelaku SK dimungkinkan sudah menjalani hukuman sejak tahun 2016 dan bakal bebas di tahun 2024. 

Hal tersebut sesuai dengan lama masa tahanan yakni 8 tahun penjara.

Dikutip dari halaman Pengadilan Negeri Banda Aceh, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Dr H Taqwaddin SH SE MS menuliskan pengertian tentang pengurangan masa tahanan.

Dalam artikel tersebut menyebutkan, pada prinsipnya, masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya (dipotong) dari pidana yang dijatuhkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: