Satu Pelaku Dalam Kasus Vina Bebas? 8 Tahun Penjara Berakhir Tahun 2024

Satu Pelaku Dalam Kasus Vina Bebas? 8 Tahun Penjara Berakhir Tahun 2024

Para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky saat menjalani penahan pada tahun 2016. Salah satu pelaku dimungkinkan bebas tahun 2024 karena sudah menjalani hukuman selama 8 tahun.-Dok-radarcirebon.com

BACA JUGA:Harapan Penonton Film Vina Terkabul, 3 Pelaku DPO Diungkap ke Publik

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, ini hanya berlaku untuk seseorang terdakwa yang ditahan di Rutan.

"Bagi seorang terdakwa yang dilakukan penahanan rumah, maka lamanya pidana berdasarkan putusan hakim dipotong dengan atau dikurangi dengan sepertiga (1/3) dari lamanya masa tahan rumah," tulisnya dalam artikel tersebut.

Sedangkan bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan tahanan kota, maka lamanya pidana yang dijatuhkan hakim dipotong dengan seperlima (1/5) dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Terkait pengurangan masa penahanan mesti ditegaskan dalam pertimbangan majelis hakim dan dalam amar putusan pengadilan. 

Dalam pertimbangan hakim dinyatakan, "menimbang bahwa selama ini terdakwa berada dalam tahanan. Tahanan mana telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, "masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan".

"Atas pertimbangan di atas, maka dalam amar putusan Majelis Hakim ditegaskan dengan kalimat, “memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulisnya lagi.

Sementara itu, jumlah total pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, berjumlah 11 orang.

Dari jumlah tersebut, 3 pelaku masih terus diburu pihak Kepolisian. Ketiganya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, 3 pelaku DPO tersebut merupakan warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

Ketiga pelaku yang masuk DPO itu, diungkapkan kepada publik oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa 14 Mei 2024.

Berikut ini, ciri-ciri pelaku dalam kasus Vina yang masuk dalam DPO Polda Jabar.

1. PEGI alias PERONG

Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: