Ancam Beritakan Perselingkuhan, Oknum Wartawan Dibekuk

Ancam Beritakan Perselingkuhan, Oknum Wartawan Dibekuk

BEKASI – Lagi, profesi jurnalis tercoreng dengan ulah sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan. Kemarin, empat orang diduga melakukan pemerasan terhadap M Hambali (50) PNS dari kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi dibekuk Satreskrim Polresta Bekasi Kota. Tidak tanggung-tanggung, polisi menangkap empat orang sekaligus saat keempatnya ‘memeras’ korbannya di RM Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan, pukul 13.30, Selasa (25/2). Polisi juga menyita uang tunai Rp5 juta yang diserahkan korban kepada oknum wartawan tersebut. Keempat oknum wartawan tersebut mengaku dari tabloid di wilayah Bogor. Mereka adalah Rudi Siagian, Romli S, Juara Aritonang, dan Jackson H Gultom. Keempatnya disinyalir melakukan aksi pemerasan dengan modus akan menayangkan kasus perselingkuhan korban di media tempat mereka bekerja. ’’Kasus pemerasan ini terbongkar karena korban sudah melapor ke polisi,” terang Kepala Bagian Humas, Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo kepada Radar Bekasi (Grup JPNN) kemarin. Siswo mengungkapkan, kasus pemerasan yang dilaporkan korban kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/375/K/II/2014/SPKT/RESTA BKS KOTA. Peristiwanya terjadi pada awal Februari lalu. Saat itu korban diketahui check out dari kamar hotel bersama seorang wanita yang diduga bukan pasangannya. Melihat korban keluar dari hotel, empat oknum wartawan itu lalu membuntutinya dan memberhentikan korban di tengah jalan. Bahkan, saat peristiwa itu terjadi korban mengaku dipaksa untuk masuk ke mobil salah satu pelaku. ’’Dia (korban) mengaku ditarik Gultom dan di dalam mobil itu dia diperas untuk menyerahkan uang sebesar Rp100 juta,” beber Siswo. Siswo menambahkan, para pelaku mengancam jika korbannya tidak mau menyerahkan uang tuntutannya, maka kasus perselingkuhan tersebut akan diungkap dan dimuat di media massa. Setelah terjadi tawar menawar antara korban dengan pelaku, akhirnya disepakati korban akan menyerahkan uang senilai Rp25 juta. ’’Tapi waktu itu cuma ada uang cash Rp2 juta. Sisanya janji akan dibayarkan 25 Februari (kemarin),’’ cerita Siswo. Nah, di hari yang sudah dijanjikan itu, kemarin pihak kepolisian akhirnya ikut menyamar dan mendampingi korban saat menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada para pelaku di rumah makan. ’’Sekarang kami amankan barang bukti uang Rp5 juta, dua unit mobil Toyota Avanza masing-masing bernomor polisi B 1526 TZV dan B 1486 TRP. Untuk kendaraannya akan dikembalikan karena itu hanya alat transportasi,” pungkas Siswo. Terpisah, salah seorang pelaku, Jackson H Gultom membantah pihaknya telah melakukan pemerasan dan sengaja mengintai Hambali di sebuah hotel. ’’Waktu itu kebetulan kami juga ada acara di sana dan tempatnya berdekatan dengan hotel dia,” jelasnya. Gultom juga enggan mengakui korbannya telah menyerahkan uang senilai Rp2 juta ketika bertemu di puncak Bogor dan Rp5 juta sebagai uang pemerasan. Menurutnya uang tersebut sebagai pembayaran kesepakatan untuk pemasangan iklan. (msa/RB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: