Nama 7 Pelaku yang Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Vina Cirebon
Sejumlah pelaku dalam kasus Vina Cirebon 7 tahun lalu. Foto:-Dok. Radar Cirebon-
Di dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh 8 terdakwa.
Ketujuh orang terdakwa divonis hakim selama seumur hidup. Sedangkan satu pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis hukuman 8 tahun penjara. Kini sudah bebas.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Turun Gunung Bantu Polda Jabar Buru 3 Pelaku Pembunuhan Vina yang Masih Buron
Menurut hakim yang memimpin persidangan saat itu, berdasarkan fakta persidangan para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.
Selain itu, putusan berat tersebut juga berdasarkan dari tindakan ketujuh terdakwa yang sangat tercela dan tidak manusiawi.
Terlebih perbuatan terdakwa dilakukan terhadap dua korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Hal memberatkan hukuman terdakwa ialah perbuatannya dianggap membahayakan dan menyebabkan keresahan masyarakat, sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum para terdakwa, Titin Prialianti, yang dikonfirmasi kembali oleh radarcirebon.com, mengaku kecewa dengan putusan hakim pada saat itu.
Lewat pesan singkat via WhatsApp, Titin mengutarakan kembali kekesalannya tersebut.
"Dalam fakta persidangan, korban Muhammad Rizky Rudiana atau Eky ditusuk menggunakan samurai di dada kiri. Sementara faktanya, barang bukti berupa kaos yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti, tidak ada robekan bekas senjata tajam. Mana mungkin dada ditusuk samurai tapi kaos tidak robek," ungkapnya, Jumat (17/5/2024)
Namun demikian, Titin enggan berkomentar banyak terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina tersebut.
Dia berjanji akan memberikan pernyataan kembali namun tidak untuk saat ini.
"Untuk saat ini saya engga mau komen soal kasus itu dulu, kita lihat saja dulu perkembangan dan situasi kasus ini setelah adanya film Vina. InsyaAlloh nanti ada saatnya saya pasti akan berikan statemen ke teman-teman wartawan, tapi bukan sekarang," tegasnya.
Untuk diketahui, polisi masih melanjutkan penyelidikan kasus Vina Cirebon karena masih ada pelaku yang belum ditangkap.
Kasus ini mencuat kembali ke publik setelah penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari. Publik kemudian menuntut polisi segera menyelesaikan kasus tersebut dan menangkap para pelaku yang masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: