Terima Sanksi dari Kemendagri, Lucky Hakim Bakal Naik Kereta Api dari Indramayu ke Jakarta

Bupati Indramayu, Lucky Hakim usai menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kemendagri, Jakarta, Selasa 8 April 2025.-hasil tangkap layar-
RADARCIREBON.COM - Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat liburannya ke Jepang tak berizin.
Kemendagri menjatuhkan sanksi administrasi kepada Lucky Hakim berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.
Dalam sanksi tersebut, Lucky Hakim diminta agar hadir minimal satu kali setiap minggu di Kemendagri.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
BACA JUGA:Jawab Isu di Medsos, Dedi Mulyadi Pastikan Kendaraan Pribadinya Sudah Berpelat D dan Taat Pajak
BACA JUGA:Kota Cirebon Gelar Turnamen Tinju Amatir, Subagja: Kampanye Anti Narkoba dan Cegah Tawuran
BACA JUGA:Peringati Hari Bumi, Gereja Katolik Bunda Maria dan Komunitas Lintas Iman Cirebon Gelar Parade Ini
Menanggapi sanksi tersebut, Lucky Hakim menyatakan bahwa ia menerima keputusan itu sebagai bagian dari tanggung jawabnya.
Lucky Hakim mengatakan bahwa kewajiban mengikuti pendalaman materi yang akan dimulai Selasa 6 Mei 2025 mendatang.
Dia berharap bisa mendapatkan pembelajaran yang lebih personal dan mendalam.
"Ini hikmahnya, saya jadi bisa bertemu langsung dengan para Dirjen, yang merupakan sumber ilmu bagi pemerintahan Indramayu. Saya bisa belajar secara personal," katanya dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu 26 April 2025.
Dia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, serta pihak Inspektorat atas bimbingan dan pelajaran yang diberikan.
BACA JUGA:Bahas Gedung Bakorwil jadi Bale Jaya Dewata, Tokoh Cirebon Bakal Berkumpul
BACA JUGA:Bukannya Beresin Jalan, Pemkab Cirebon Malah Bangun Gedung Baru, Disentil Anggota Dewan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase