Pelaku Pembunuhan di Susukan Cirebon Ternyata Residivis Kasus Pelecehan Seksual

Pelaku Pembunuhan di Susukan Cirebon Ternyata Residivis Kasus Pelecehan Seksual

Candra dan Fahmi pelaku pembunuhan Indah Fitriyani terancan hukuman penjara seumur hidup. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

Pelaku Pembunuhan di Susukan Kabupaten Cirebon Ternyata Residivis Kasus Pelecehan Seksual 

RADARCIREBON.COM – Pelaku pembunuhan di Susukan Kabupaten Cirebon, Candra (23) dan Fahmi (21) dijerat pasal berlapis.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 KUHP. 

Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Penyidik melaporkan bahwa Candra dan Fahmi telah merencanakan pembunuhan terhadap Indah Fitriyani (22), gadis asal Panguragan Wetan, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Minus Pemain Persib, Timnas Indonesia Diperkuat 9 Pemain Liga 1

BACA JUGA:Alasan Keluarga Vina Setuju Dibikin Film, Marliyana: Capek!

Candra sendiri yang menjemput Indah dari rumah kos di Majalengka pada Jumat malam, 3 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dari kosan di Majalengka, korban dibawa ke rumah pelaku Candra di Susukan, Kabupaten Cirebon.

Seperti diketahui, korban bekerja sebagai karyawan pabrik di Majalengka dan juga berstatus mahasiswa sebuah universitas di Cirebon.

Pelaku Candra menawarkan kepada korban untuk mengerjakan tugas kuliah dengan alasan di rumahnya terdapat sambungan WiFi.

BACA JUGA:KONI Kota Cirebon Soal Dana Stimulan Cabor, Akan Disiapkan Dibulan Ini

BACA JUGA:Akan Ada Perhatian untuk Atlet PON, KONI Kota Cirebon Tunggu Update Terbaru

Ketika sampai di rumah Candra, pelaku lainnya yaitu Fahmi sudah menunggu. Kedua pelaku bersikap sangat baik kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: