Resi Gudang ”Langgar” Perda

Resi Gudang ”Langgar” Perda

Komisi A Bakal Tinjau Langsung Lokasi Gudang KUNINGAN - Persoalan Resi Gudang yang terletak di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi merembet ke persoalan lain. Bukan hanya teledor, ketidakjelasan status tanah pun diduga bertentangan dengan Perda 12/2009 tentang bangunan gedung. Oleh karena itu, Komisi A DPRD Kuningan berencana meninjau langsung lokasi dibangunnya Resi Gudang. Mengenai waktunya belum dipastikan, hanya saja disebutkan akan dilakukan dalam waktu dekat. ”Kita akan tinjau langsung nanti. Waktunya nanti akan musyawarahkan lebih lanjut dengan jajaran Komisi A lainnya,” sebut Wakil Ketua Komisi A, Drs Ujang Kosasih MSi kepada Radar, kemarin (24/1). Pihaknya merasa aneh terhadap pembangunan gudang tersebut. Terlebih ketika mengetahui bahwa status kepemilikan hak atas tanah masih atas nama Budi Wardana. Jika kemudian statusnya belum atas nama pemkab, maka seharusnya IMB belum bisa dibuatkan. Yang menjadi alasannya, lanjut Ujang, seperti yang tertuang dalam Perda 12/2009 tentang bangunan gedung. Perda tersebut merupakan penjabaran dari PP 36/2005 tentang bangunan gedung. ”Di situ disebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Ini adalah bunyi pasal 10 ayat 1 Perda 12/2009,” ungkapnya. Ayat 1 itu dilanjutkan dengan ayat 2. Bunyinya, persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah. Kemudian meliputi status kepemilikan bangunan gedung dan IMB. Sedangkan ayat 3 disebutkan bahwa persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Ujang mengatakan, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana pasal 10 ayat 2. Ungkapannya itu sesuai dengan bunyi pasal 11 perda tersebut. ”Nah, kalau statusnya belum jelas, kenapa IMB bisa diterbitkan? Padahal perda ini jelas-jelas mengamanatkan agar persyaratan administratif mesti dipenuhi,” tandasnya. Lebih diperjelas lagi oleh pasal 12, hak atas tanah adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat sebagai bukti penguasaan/kepemilikan tanah. Seperti hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan dan hak pakai. Status kepemilikan atas tanah dapat berupa sertifikat, akte jual beli, girik dan akte/bukti kepemilikan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Ayat 2 menyebutkan, untuk memperoleh IMB gedung, pemohon diwajibkan melampirkan surat bukti penguasaan dan/atau pemilikan hak atas tanah. Kabag Tapem Setda Kuningan, Deniawan MSi saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pemkab terkena dampak dari konflik keluarga dalam kepemilikan tanah. Sehingga muncul gugatan perdata dari pihak yang merasa dirugikan. Namun diakuinya, kedua belah pihak sudah saling mengerti setelah dimediasi. Terpisah, pejabat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kuningan saat dikonfirmasi terkait IMB Gudang Resi, mengaku belum mengetahuinya. ”Nanti akan kami cek dulu pak, karena itu tahun 2009. Tapi kata Pak Sekban IMB itu sudah ada. Besok akan kami cek lagi pak,” ujar Kasubid Validasi BPPT, Sofyan Pamungkas. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: