Ingat! Ibadah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Jika Melanggar Ini Konsekuensinya

Ingat! Ibadah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Jika Melanggar Ini Konsekuensinya

Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda.-kemenag.go.id-

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. 

Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman.

BACA JUGA:Satu Terdakwa Beda Kasus, Tapi Masuk Persidangan Vina Cirebon

BACA JUGA:Info Terbaru! Menpan RB Akan Membuka Pendaftaran CASN 2024 Setelah Tahapan Verval Selesai

Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.

Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

BACA JUGA:Pemprov dan GIPI Sepaham Bangun Industri Pariwisata di Jabar

"Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain."

"Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. 

Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase