Arsip Radar Cirebon: Seperti Ini Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Momen Pelaku Menolak Melanjutkan Adegan

Arsip Radar Cirebon: Seperti Ini Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Momen Pelaku Menolak Melanjutkan Adegan

Rekonstruksi kasus Vina Cirebon di Jembatan Tol Talun, Kabupaten Cirebon. Foto dokumen Koran Radar Cirebon Tahun 2016.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Kasus Vina Cirebon kembali menjadi perhatian publik pasca penayangan film di bioskop pada Mei 2024.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2016 ini, menjadi perbincangan lantaran masih menyisakan misteri.

Ada 3 pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih belum tertangkap sampai dengan saat ini.

Ditambah pengakuan dari para terdakwa pelaku yang menyatakan bahwa mereka tidak terlibat.

BACA JUGA:Pilkada Kabupaten Cirebon: Partai NasDem, PKB dan PKS Wacanakan Bangun Koalisi Segitiga Sama Sisi

Dari arsip pemberitaan Koran Radar Cirebon pada 26, Oktober 2024, penyidik dari Polda Jawa Barat melaksanakan rekonstruksi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara kasus Vina Cirebon.

Lokasi dimaksud adalah di Jembatan Tol Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, lokasi eksekusi Vina - Eky di Gang Bakti I dan tempat nongkrong di Gang Bakti II.

Namun, pada saat rekonstruksi itu, para pelaku menolak melanjutkan di tempat kedua dan ketiga.

Mereka membantah melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan, serta menegaskan tidak terlibat dalam kasus itu.

BACA JUGA:WADUH! Kasus Vina Bikin Informasi Hoax di Cirebon Meningkat Hingga 1.000 Persen

Kasubdit Jatanras Polda Jawa Barat yang ketika itu dijabat AKBP Martri Sonny SIK MH menegaskan, penolakan tersebut adalah hak dari para tersangka.

Sehingga rekonstruksi tetap dilanjutkan dengan menggunakan peran pengganti dan alur cerita sesuai keterangan awal.

"Keterangan awal, para pelaku mengakui mereka memang terlibat dalam kasus tersebut," kata AKBP Martri Sonny SIK MH.

Soal keterangan para tersangka yang berubah, pihaknya tidak mempersoalkan. Sebab, penyidik tidak hanya berpedoman terhadap keterangan dari para tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: