Arsip Radar Cirebon: Seperti Ini Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Momen Pelaku Menolak Melanjutkan Adegan
Rekonstruksi kasus Vina Cirebon di Jembatan Tol Talun, Kabupaten Cirebon. Foto dokumen Koran Radar Cirebon Tahun 2016.-Andri Wiguna-radarcirebon.com
BACA JUGA:Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Ciayumajakuning, Cycling de Jabar 2024 Siap Digelar
Dijelaskan dia, rekonstruksi dilaksanakan di 3 lokasi dengan total 28 adegan yang diperagakan.
"Total pelaku keseluruhan ada 11 orang, namun yang berhasil ditangkap baru 8 orang. Satu tersangka di bawah umur sudah vonis 8 tahun penjara," tandasnya.
Martri Sonny sendiri kini sudah meninggal dunia dengan pangkat terakhir Kombes dan bertugas di Di Resnarkoba Polda Babel.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum 5 pelaku, Dr Jogi Nainggolan SH MH menegaskan, pada saat kejadian kliennya tidak berada di lokasi.
BACA JUGA:Tertibkan Parkir Liar, Tim Saber Pungli Kota Cirebon Amankan 25 Orang Dalam Sepekan
Oleh karena itu, mereka tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan Eky - Vina seperti yang dituduhkan.
"Keterangan terakhir yang mereka sampaikan bahwa tidak melakukan itu. Saat kejadian mereka ada di tempat lain," tegasnya.
Soal berita acara pemeriksaan (BAP) awal di mana Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto dan Eko Ramdini yang mengakui perbuatannya, sudah dicabut.
Menurut mereka, BAP awal dibuat karena para pelaku tersebut merasa tertekan dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Presiden Iran Wafat dalam Kecelakaan Helikopter, Jokowi Ucapkan Belasungkawa
Sedangkan ketika mereka sudah berada di Polda Jabar, perlakuan penyidik sangat manusiawi. Sehingga mereka bisa menyatakan hal sebenarnya.
"Di Polda Jabar perlakuan terhadap para tersangka ini sangat manusiawi," kata Jogi mengapresiasi.
Jogi juga mengungkapkan bahwa para kliennya menolak adegan rekonstruksi dan alur cerita, karena memang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: