Pelecehan Kuwu Sindanghayu Terhadap Warga Berpotensi Sanksi
Warga Desa Sindanghayu, Kecamatan Beber saat melakukan audiensi dengan Kuwu yang telah melakukan pelecehan terhadap warganya. Warga menuntut mundur kepala desa tersebut.-Asep Brd-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kepala Desa atau Kuwu Sindanghayu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, berpotensi terkena sanksi atas pelecehan yang dilakukan terhadap warganya.
Warga yang menjadi korban adalah seorang janda berusia 60 tahun yang merupakan tenaga pengajar di sebuah sekolah dasar.
Atas aksi tidak terpujinya itu, kuwu tersebut dituntut meminta maaf kepada korban di hadapan warga yang dihadiri Forkopimcam sebagai fasilitator, Selasa 21 Mei 2024.
Selain permintaan maaf, Kuwu berinisial S ini diminta untuk membuat surat pernyataan atas tindakannya dengan dibubuhi tanda tangan bermaterai.
BACA JUGA:Warga Sindanghayu Minta Kuwu Mundur, Camat Beber Bilang Begini
Di hadapan korban dan warga, kuwu tersebut mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf sekaligus tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang.
Mengenai aksi pelecehan yang dilakukan seorang kepala desa di Kecamatan Beber, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan angkat bicara.
Dikatakan Nanan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan bagian Hukum Setda dan Inspektorat mengenai sanksi yang bakal diberikan kepada kuwu yang melakukan pelecehan.
"Kiranya nanti secara jelas terkait kronologis dari surat tertulis yang disampaikan ke kami secara berjenjang mulai dari BPD dan Kecamatan," kata Nanan.
BACA JUGA:Sudah Niat, Kuwu Sindanghayu Bawa Obat Kuat ke Rumah Janda
Ditambahkan Nanan, jika nanti terbukti benar maka hukuman berupa sanksi administratif dalam bentuk surat teguran tertulis dari Bupati Cirebon.
"Kalau terbukti benar dan bersalah, tentunya ada sanksi yang bisa dikenakan terhadap yang bersangkutan. Sanksi itu berupa sanksi administratif dalam bentuk surat teguran tertulis dari Bupati langsung," terangnya.
Namun begitu, menurut Nanan, dirinya tidak bisa memberikan sanksi berupa hukuman kepada kuwu yang bersangkutan.
Karena menurutnya, untuk hukuman berupa pidana, hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: