Pedagang Hewan Kurban Diminta Melapor Sesuai Aturan

Pedagang Hewan Kurban Diminta Melapor Sesuai Aturan

Sapi yang akan dijadikan sebagai kurban.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM  - Menjelang Hari Raya Idul Adha, petugas dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon disebar ke berbagai tempat peternakan yang ada di Kabupaten Cirebon. Tujuannya untuk memastikan kondisi hewan kurban yang dijual ke masyarakat, dalam kondisi sehat.

Pasalnya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi di Kabupaten Cirebon  belum sepenuhnya hilang. Tercatat oleh petugas Distan Kabupaten Cirebon dari awal tahun 2024 sampai hari Selasa (21/5/2024), ada sebanyak 25 ekor Sapi yang terjangkit PMK.
 
Ditambah lagi, Kabupaten Cirebon ini menjadi lalu lintas pengiriman hewan kurban, melalui jalur Tol Jawa-Jakarta. Sehingga, tidak menutup kemungkinan penyebaran PMK pada sapi terjadi. Karena itu, pihak Distan akan melakukan monitoring ke lapangan.

"Monitoring yang dilakukan untuk mengetahui kondisi hewan kurban dari mulai kesehatan, umur hingga kemungkinan terpapar penyakit zoonosis," papar Sekretaris Distan Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana melalui Subkor Produksi Hewan Ternak, Herman Saeful Bahri.

BACA JUGA:Rumah Nenek Pegi Setiawan di Kepompongan Cirebon Digeledah Polisi, Baru Seminggu ke Bandung

Katanya, pengawasan hewan ternak yang dilakukan oleh pihaknya, karena merasa  khawatir akan adanya ledakan kasus PMK seperti yang terjadi pada tahun 2022 lalu.

Tidak hanya itu, Ia juga memberikan pesan kepada pedagang hewan kurban, agar melaporkan hewan yang masuk sesuai aturan, yakni harus ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hal itu, untuk mengantisipasi penyebaran PMK pada jelang Idul Adha, nanti.
 
"Karena petugas minim, kami minta kesadaran pedagang musiman untuk melaporkan sesuai aturan. Jadi, hewan ternak yang masuk harus ada SKKH, itu untuk menjamin tidak adanya ledakan kasus PMK. Ini agar tidak rugi," terangnya.

Ia mengatakan, setelah pemeriksaan kesehatan pada hewan ternak. Nantinya, hewan ternak yang sudah dinyatakan sehat bakal ditandai dengan peneng atau lebel sehat. Selain peneng, rencananya hewan ternak tersebut juga bakal dipasang ear tag.

BACA JUGA:Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Vicon dan Syukuran HUT Kodam III/Slw ke-78 Tahun 2024

Ear tag sebagai identitas setiap hewan  ternak yang sudah divaksinasi secara nasional, riwayat, hingga umurnya.

"Jadi, eartag itu ibarat KTP-nya hewan, data-data hewan yang bersangkutan ada di eartag. Nanti kami siapkan 1000 eartag, setiap tahun. Kalau orang yang sudah mengerti, pasti akan beli hewan kurban yang ada eartagnya," paparnya.

Hingga April kemarin, data hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Cirebon berjumlah 3023 ekor domba dan 1280 ekor sapi. Sedangkan kebutuhan hewan kurban berdasarkan catatan tahun lalu, untuk sapi sebanyak 1268 ekor dan domba 5691ekor. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: