2023 Pemkot Cirebon Dapat Apresiasi dari Ombudsman, 2024 Diharapkan Lebih Baik Lagi
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menghadiri acara penandatanganan nota kesepakatan dan pembukaan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 di Kota Bandung, Rabu 22 Mei 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menghadiri acara penandatanganan nota kesepakatan dan pembukaan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 di Kota Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
Sosialisasi ini mencakup berbagai aspek penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk survei kepuasan masyarakat, survei kepatuhan standar, dan indeks pelayanan publik.
Dalam sosialisasi tersebut, Ombudsman RI menjelaskan metode pengukuran dan penilaian pelayanan publik yang akan diterapkan, serta unit-unit yang akan dinilai.
BACA JUGA:Partisipasi di WWF 10 Bali, Ketua STTC: Air Harus Dikelola Bersama Demi Generasi
BACA JUGA:Gencarkan Literasi Kesehatan, Pemprov Jabar Luncur Program Ini di Majalengka
Materi yang disampaikan mencakup pengukuran pelayanan publik dan persiapan menghadapi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Dalam sambutannya, Bey mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar terbuka terhadap segala aduan, kritik, masukan dan rekomendasi yang disampaikan masyarakat melalui lembaga Ombudsman atas pelayanan publik yang diberikan.
"Ombudsman menjadi mitra terbaik Pemdaprov dalam meningkatkan kecepatan dan merespons aduan, transparan dalam melayani publik, serta meminimalkan biaya," ujarnya.
BACA JUGA:Berawal dari Postingan Anak Korban, Pelecehan Kuwu Sindanghayu Tercium Warga
BACA JUGA:Samakan Persepsi, Pj Bupati Cirebon Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
Bey berharap pelayanan publik di Jabar tetap yang terbaik dan tercepat. Bey mengimbau perangkat daerah, baik di Pemdaprov maupun pemda kabupaten dan kota memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai amanah UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Bey, pemenuhan standar pelayanan publik menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase