KPI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Begini Sarannya untuk Meredam Rumor dan Asumsi Liar
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di jembatan Tol Talun, Kabupaten Cirebon, tahun 2016 lalu. Foto: -Dok. Radar Cirebon-
“Sehingga menimbulkan opini-opini liar ditengah-tengah masyarakat dan dapat berpotensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” imbuhnya.
KPI lebih lanjut menyarankan agar aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas. Yaitu, menjawab opini-opini liar dan kebingungan masyarakat dengan memanggil semua pihak yang berani mengeluarkan pernyataan dan testimoni terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:2 Berita Artis Terheboh: Gugatan Cerai Yasmine Ow Dibatalkan, Ivan Gunawan Dijodohkan dengan Inara
“Baik itu Aep, Linda, Saka Tatal, dan lain-lain, maupun para pengacara yang mencoba membangun opini tanpa disertai bukti sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum atas kasus Vina tersebut tidak ada keraguan,” lanjut Pitra dalam keterangannya.
“Penyidik Polri harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang membangun narasi simpang siur terhadap kasus tersebut agar tidak menimbulkan Fitnah bagi institusi,” tambahnya lagi.
Tidka hanya itu, Kongres Pemuda Indonesia juga menyarankan agar Polda Jawa Barat lebih tegas dalam menuntaskan kasus tersebut.
“KPI menghimbau agar Penyidik memanggil seluruh Pihak yang berani berspekulasi mengeluarkan testimoni diberbagai media massa,” ujarnya.
“Apabila testimoni pihak-pihak yang menyalahkan pihak kepolisian dalam penanganan kasus tersebut tidak benar, Polri jangan ragu-ragu untuk menerapkan Pasal Obstruction Of Justice untuk kepentingan Umum, Hukum dan Keadilan bagi Korban,” lanjutnya.
Terakhir, KPI menyarankan Polri menerapkan Obstruction of justice bagi pihak yang mencoba merintangi penyidikan.
Kemudian menangkap pihak-pihak yang terlibat agar masyarakat tidak percaya pada opini-opini liar yang coba dibangun berbagai pihak.
“Hal tersebut juga berguna untuk meredam tensi masyarakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Polri tersebut telah benar dan sesuai SOP Penyidikan Polri,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: