1 Warga Kuningan 1 Cikarang, Jasad Korban Dibuang di Indramayu
Polres Indramayu menggelar konferensi pers penangkan 2 tersangka pembunuhan pengemudi taksi online, Senin (3/6/2024). Foto:-Anang Syahroni-Radarindramayu.com
Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil curian Daihatsu Sigra warna putih bernopol T 8320 BV, pakaian korban, dan karpet mobil.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: