Batal Demo Kasus Vina Cirebon, GBR Ikut Doa Bersama di Masjid Sang Cipta Rasa untuk Mendiang Vina dan Eky

Batal Demo Kasus Vina Cirebon, GBR Ikut Doa Bersama di Masjid Sang Cipta Rasa untuk Mendiang Vina dan Eky

Puluhan warga dan jemaah Masjid Agung Sang Cipta Rasa Cirebon gelar doa bersama untuk Eky dan Vina. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Batal Demo Kasus Vina Cirebon, GBR Ikut Doa Bersama di Masjid Sang Cipta Rasa untuk Mendiang Vina dan Eky

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Jemaah Masjid Sang Cipta Rasa Keraton Kasepuhan Cirebon menggelar acara doa bersama terkait kasus Vina Cirebon, Selasa (4/6/2024) malam.

Acara doa bersama ini dihadiri puluhan orang yang merasa prihatin karena kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon yang terjadi 8 tahun lalu belum juga tuntas.

Di sisi lain, sudah ada 7 terpidana yang divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup, yang dicurigai oleh publik sebagai korban salah tangkap. 

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon ini terjadi pada 27 Agustus 2016. 

BACA JUGA:Mantan Napi Bongkar Curhatan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Selama di Penjara

BACA JUGA:Ohh..Ternyata Ini Alasan Kylian Mbappe Putuskan Pindah ke Real Madrid

Puluhan warga dan jemaah Masjid Agung Sang Cipta Rasa Keraton Kasepuhan Cirebon menggelar doa bersama untuk Eky dan Vina. 

Mereka juga berdoa agar kasus tersebut cepat selesai dan polisi melakukan penyledikan secara transparan serta jujur. 

Doa bersama tersebut dipimpin langsung oleh KH M Djumhur yang merupakan penghulu Keraton Kasepuhan sekaligus imam besar Masjid Agung Sang Cipta Rasa. 

Sebelum doa bersama dimulai, KH M Djumhur memberikan ceramah selama 20 menit. 

BACA JUGA:Kemenag Tetapkan 114 Lokasi Pantau Hilal Awal Zulhijjah 1445 H, Salahsatunya Gereja di Ambon

Selain warga dan jemaah masjid, doa bersama itu juga dihadiri puluhan anggota klub motor Grab on Road (GBR) Cirebon.

Subagja selaku pembina GBR Cirebon mengungkapkan, sebelumnya akan menggelar demo terkait kasus Vina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: