YY Divonis 16 Bulan

YY Divonis 16 Bulan

Keluarga Histeris, Penasehat Hukum Naik Banding KUNINGAN - Sidang kasus dugaan korupsi dana penunjang program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2007, berakhir, Kamis (22/7). Majelis hakim memvonis terdakwa YY (51) dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan dipotong masa tahanan 4 bulan. YY juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak bayar maka harus diganti kurungan 2 bulan. Selain itu, majelis hakim menghukum YY untuk membayar uang pengganti Rp260 juta. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang masih juga belum mencukupi, maka harus diganti kurungan 9 bulan. Keputusan majelis hakim tersebut mengejutkan seisi ruang persidangan. Terdakwa tampak berusaha menahan emosi. Begitu juga keluarga dan Tim Penasehat Hukum. Setelah ketuk palu, baru terdakwa keluar dengan mengeluarkan kalimat kekecewaan. Di luar, seorang anak YY histeris. Ia menangis sambil berlari ke arah jalan. Khawatir bertindak gegabah, beberapa anggota keluarga mengejar. Di sisi lain, seorang wartawan RCTI yang meliput jalannya sidang putusan tampak morang-maring. Ia kaget karena saat mendekati motor Jupiter MX miliknya di area parkir Pengadilan Negeri (PN) mendadak sudah blepotan cat pilok, persis di bawah jok belakang motor. Diduga cat pilok sengaja disemprotkan orang tidak bertanggungjawab untuk memberi tanda. Entah apa motifnya, belum bisa dipastikan. Para kuli tinta pun bereaksi. Apalagi setelah dan sebelum sidang putusan dimulai, tepat pukul 10.12, seorang yang mengaku kakak terdakwa dengan nomor ponsel 081312219666 mengeluarkan ancaman kepada wartawan koran ini. Ia menuding wartawan Radarlah yang harus paling bertanggungjawab atas hukuman yang diterima adiknya tersebut. Saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum YY, Besus Suherman SH kaget dengan kejadian tersebut. ”Nanti saya bicara dengan keluarga. Terus terang saya sendiri belum tahu yang mana kakak klien saya,” ucap Besus. Dengan lantang, Besus mengungkapkan ketidakpuasannya atas putusan majelis hakim. Oleh sebab itu, saat ini juga pihaknya akan langsung naik banding. Menurut dia, ada dua hal alasan banding ini. Pertama, Ia menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan salah satu alat bukti dan telah mengabaikan Perbup No 21 tahun 2006. ”Putusan majelis hakim aneh. Untuk itu, kita lakukan banding hari ini juga. Akta bandingnya sekarang sudah ditandatangani,” kata dia. Besus juga menyatakan keseriusannya untuk melaporkan 4 pejabat dan 1 mantan pejabat atas dugaan sumpah palsu yang dilakukan mereka. Para pejabat itu, KM (mantan Kadisdik), YK (Bendahara Disdikpora), AS (Kabag Keuangan Setda), RU (mantan Kadis Cipta Karya) dan DD (mantan Kabid Cipta Karya). Kelima orang itu, menurutnya, harus turut bertanggungjawab atas kasus ini. ”Saya sudah koordinasi kepada salah satu institusi hukum untuk laporan ini,” akunya. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Mardi Wibowo SH tidak mau berkomentar banyak. ”Soal putusan itu, komentar saya akan pikir-pikir dulu. Karena harus saya laporkan terlebih dulu kepada atasan,” ujarnya sambil berlalu. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: