Suroto Buka Suara Soal Kasus Vina Cirebon, Kini Dilindungi LPSK, Apakah Ada Ancaman?

Suroto Buka Suara Soal Kasus Vina Cirebon, Kini Dilindungi LPSK, Apakah Ada Ancaman?

Suroto salah satu saksi kasus Vina Cirebon kini dilindungi LPSK. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Suroto Buka Suara Soal Kasus Vina Cirebon, Kini Dilindungi LPSK

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Suroto didatangi 2 orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Itu setelah Suroto kembali bersuara mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon 8 tahun lalu. 

Suroto adalah saksi yang ikut mengevakuasi korban Vina dan Eky ke rumah sakit. Baru-baru ini dia menceritakan ke media pengalamannya tersebut.

Suroto, Perangkat Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mengungkapkan, bahwa dirinya telah setuju untuk mendapat perlindungan dari LPSK.

BACA JUGA:Klarifikasi Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar Terkait Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Korban dan Pelaku Rudapaksa di Kuningan Kenalan Lewat Aplikasi Omi

“Menawarkan ke saya, Pak Suroto saya LPSK dari Jakarta, saya menawarkan apakah Bapak mau dibantu dengan lembaga kami,” kata Suroto kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2024.

Menurut Suroto, sempat terjadi perbincangan selama 15 menit dengan pihak dari LPSK. 2 orang dari LPSK juga menyampaikan pesan khusus kepadanya.

“Bilamana Pak Suroto sudah mendaftar, sudah minta bantuan ke lembaga saya, sudah resmi, bilamana ada hal-hal yang tidak mengenakan, ada orang nelpon, ada orang neror, langsung hubungi kami,” kata Suroto menirukan perkataan pihak LPSK.

Setelah itu, Suroto meminta pertimbangan keluarga sebelum akhirnya menyetujui tawaran perlindungan dari LPSK.

BACA JUGA:Jebor, Maskot Pilkada 2024 yang Berasal dari Ciri Khas Majalengka

BACA JUGA:Mulai Tersisih, Teja Paku Alam Dirumorkan Hengkang dari Persib Bandung

Suroto mengungkapkan alasan dirinya menerima tawaran perlindungan dari LPSK pasca memberikan pernyataan di media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: