Korlantas Polri Beri Penjelasan Soal Pembuatan SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.-BPJS Kesehatan-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mulai Juli 2024, Korlantas Polri akan mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan aktif.
Namun, bagaimana dengan peserta BPJS yang menunggak pembayaran?
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan dengan beberapa syarat.
BACA JUGA:Fix, VAR Diterapkan Liga 1 Musim 2024-2025 dan Final Championship Series Pakai Skema Single Match
BACA JUGA:Siap-siap! Fenomena Iklim La Nina Bakal Terjang Indonesia, Lalu Apa Dampaknya?
BACA JUGA:Lawan Jepang, Timnas Indonesia U-20 Kalah 4-1 di Toulon Cup 2024
BACA JUGA:Pengacara dan Saksi Pembunuhan Vina Bermunculan, Marlyana: 2016 Sulit Cari Saksi Mata
Bagi yang belum mampu melunasi tunggakan secara penuh, lanjut Heru, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.
Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM.
"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," ungkap Heru seperti dikutip pada Sabtu 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Polres Ciko Undang Klub Motor, Ada Apa? Oh..Ternyata Lomba Safety Riding
BACA JUGA:Luar Biasa! Sejumlah Siswa SDN 1 Pegambiran Kota Cirebon Tampilkan Kreativitasnya di Ajang Karya P5
BACA JUGA:Ciremai Fest 2024: Berwisata Sambil Olahraga, Lestarikan Alam dan Budaya Lokal
Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase