Rana: Realisasi Dana Aspirasi Wewenang Eksekutif

Rana: Realisasi Dana Aspirasi Wewenang Eksekutif

KUNINGAN – Pernyataan Sekjen Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMBI) Kuningan, Maksum disikapi serius Ketua DPRD, Rana Suparman SSos. Menurutnya, realisasi kegiatan dana aspirasi merupakan wilayah kewenangan eksekutif. DPRD sebagai lembaga legislatif tidak lagi ikut campur dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Rana juga meluruskan tentang istilah dana aspirasi. Pihaknya merasa belum mengerti apa yang dimaksudkan dengan dana aspirasi. Sebab nomenklatur dana aspirasi yang terkesan bersifat perorangan, tidak ada dalam APBD. “Tentang alokasi yang bersumber dari DPRD itu merupakan hasil reses anggota yang kemudian disandingkan dengan musrenbang. Ada yang mengusulkan 10 kegiatan, 20 kegiatan, bahkan ada pula yang hanya usul 6 kegiatan,” jelas politisi PDIP tersebut, kemarin (28/2). Jika ternyata kegiatan yang diusulkan anggota dewan sudah termaktub pada hasil musrenbang, lanjut Rana, maka dengan sendirinya terdelet. Selanjutnya setelah semua kegiatan tersebut terejawantahkan di APBD, DPRD kemudian mengesahkan. “Nah, tugas dewan itu sampai di situ. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan bukan lagi kewenangan dewan. Eksekusi ada di tangan eksekutif,” tandasnya. Ia menegaskan, DPRD tidak bisa lagi melakukan intervensi terlalu jauh. Apakah itu mempercepat pelaksanaan kegiatan, memperlambat, ataupun menghentikan. Semuanya dikembalikan ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait. Mulai dari survei lapangan, persiapan RKA (rencana kerja anggaran), dokumen tender dan mengikuti sistematika tender. “Jadi enggak sebatas perintah atau instruksi begitu saja. Ada mekanisme yang mengatur,” ucapnya. Rana meminta kepada semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap adanya dana yang lahir dari DPRD untuk kepentingan politik. Ia meminta agar tidak perlu takut secara berlebihan, seakan caleg incumbent mendompleng APBD yang berpengaruh pada hasil pileg. Dan lebih dari itu, seolah antara caleg nonincumbent dan incumbent saling menuduh. “Masyarakat sekarang kan sudah cerdas, sudah paham tentang itu. Saleg incumbent sekalipun, kalau selama duduk tidak melakukan pembinaan terhadap konstituen, maka jangan bermimpi untuk dipilih kembali. Nah, 9 April nanti itu merupakan wahana evaluasi kinerja mereka selama ini,” ungkapnya. Kembali Rana menegaskan, pihaknya selaku pimpinan lembaga legislatif tidak bisa mengeluarkan persetujuan ataupun tidak terhadap kapan realisasi pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Karena itu bukan lagi wilayah legislatif, melainkan eksekutif. “Apa yang dilakukan eksekutif nanti merupakan langkah terbaik. Apakah mau direalisasikan jelang pileg ataupun pasca pileg. Yang jelas kami tidak bisa intervensi. Menentukan rekanan siapa yang mengerjakannya pun itu wilayah eksekutif,” pungkasnya. Sebelumnya, Sekjen GMPI Kuningan Maksum menyebutkan, jika program yang diistilahkan dana aspirasi digulirkan tiap tahun. Setiap anggota dewan mendapatkan wewenang untuk menunjuk lokasi kegiatan pembangunan itu. “Tiap tahun itu memang ada dana aspirasi. Besarannya dulu pernah Rp50 juta per anggota, kemudian naik menjadi Rp100 juta, selanjutnya naik lagi menjadi Rp 200 juta. Pada tahun ini (2014, red) naik lagi menjadi Rp300 juta dengan nominal lebih besar untuk anggota banggar dan pimpinan dewan,” tutur Maksum mengawali. Pelaksanaan kegiatan tersebut, baginya, dinilai wajar lantaran tiap tahun pun ada. Namun untuk 2014, mengingat tahun politik maka pihaknya meminta agar dilakukan penundaan realisasi. “Karena jujur kami khawatir akan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye caleg incumbent. Ini juga demi menjunjung asas keadilan bagi para caleg nonincumbent,” sarannya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: