OJK Kasih Tips Menghindari Teror Pinjol Ilegal, Ada Modus Transfer Uang

OJK Kasih Tips Menghindari Teror Pinjol Ilegal, Ada Modus Transfer Uang

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib dalam Bincang Asik Sektor Jasa Keuangan (Bancakan) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, beberapa waktu lalu.-APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

RADADCIREBON.COM - Seperti mendapatkan durian runtuh, tak sedikit masyarakat yang mengaku tiba-tiba mendapatkan sejumlah dana masuk tanpa digetahui siapa pengirimnya di rekening mereka.

Biasanya dana yang masuk berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Namun ternyata tak lama tagihan pinjaman online (pinjol) pun sampai ke rumah bahkan ada debt collector  yang menghampiri rumah.

Inilah modus pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang belakangan terjadi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meminta masyarakat lebih berhati-hati.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menuturkan banyak masyarakat yang mengapu tidak merasa mengajukan pinjaman apapun namun  mendapatkan sejumlah dana melalui pinjil ilegal.

BACA JUGA:Anggota Geng Konten Diamankan di Jalan Lingkar Gebang Cirebon, Umurnya Masih Sweet Seventeen

Saat ini perlu disadari bahwa akses digital yang semakin mudah digunakan oleh masyarakat tidak dibarengi dengan pemahaman yang baik. Tak sedikit masyarakat yang belum memahami bentuk scaming hingga fishing.

"Jika ada uang masuk tiba-tiba pasti ada pemicu, misal mengiyakan sesuatu di website atau aplikasi tak dikenal inilah yang bisa memicu terjadinya scaming dan fishing," terangnya.

Upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari hal ini terjadi,masyarakat harus bisa menghindari hal yang dapat memicu scaming dan fishing. Abaikan pop up yang ada di website jangan asal klik.

Jika ada telpon tidak dikenal maka abaikan dan blokir. Jika mendapatkan dana masuk namun tak mengetahui pengirimnya, maka cek terlebih dahulu ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau Bank bersangkutan.

BACA JUGA:Suhendrik Belanja Masalah di Karang Anom Pegambiran, Ini yang Disampaikan Warga

"Hindari penerimaan uang tak dikenal, jika tidak merasa mengajukan maka bisa langsung meminta Bank atau PUJK untuk melakukan transfer balik ke pengirim dana tersebut," tukasnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: