Farhat Abbas Cs mendatangi PN Kota Cirebon Tanpa Titin, Tim Pengacara Saka Tatal Pecah?

Farhat Abbas Cs mendatangi PN Kota Cirebon Tanpa Titin, Tim Pengacara Saka Tatal Pecah?

Farhat Abbas bersama Krisna Murti saat mendatangi PN Kota Cirebon, Senin 10 Juni 2024. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Farhat Abbas Cs ke PN Kota Cirebon Tanpa Titin, Tim Pengacara Saka Tatal Pecah?

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Krisna Murti bersama Farhat Abbas dan kawan-kawan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin 10 Juni 2024.

Tujuan Farhat Abbas cs mendatangi PN Kota Cirebon adalah untuk meminta salinan putusan kasasi Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.

Salinan itu yang akan dipelajari sebelum mengajukan Peninjauan Kembali alias PK terkait penahanan Saka Tatal.

"Tujuannya kita mau mengambil salinan putusan kasasi," ungkap Krisna Murti kepada wartawan setibanya di PN Kota Cirebon.

BACA JUGA:Indonesia vs Filipina, Skuad Garuda Full Power, Jay Idzes-Calvin Verdonk Diprediksi Starter

"Selama ditangani oleh lawyer yang lama kita belum dapat salinan kasasi untuk pengajuan PK," imbuh Krisna.

Salinan putusan kasasi ini, lanjut Krisna, akan diperlajari untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum berikutnya.

"Akan kita pelajari, lalu untuk kita persiapkan langkah-langkah hukum apa yang akan kita lanjutkan untuk peninjauan kembali kita. Seperti yang sebelumnya kita sampaikan," ungkap Krisna.  

Menurut Krisna cs, dasar untuk mengajukan PK terhadap vonis yang diterima Saka Tatal sudah sangat kuat.

BACA JUGA:Walikota Baru Harapan Warga Kriyan Barat Cirebon, Ini Dia Kriterianya

BACA JUGA:PDIP Usung Selly-Imron di Pilbup Cirebon? Aan dan Ali Jahari Beri Jawaban

"Sudah, sudah sangat kuat sekali, salah satunya pencabutan keterangan (saksi). Terus ada beberapa keterangan saksi-saksi juga," jelasnya. 

Lebih lanjut, Farhat Abbas menambahkan, bahwa pihaknya mendatangi PN Kota Cirebon tanpa kehadiran Titin Prialianti SH, yang selama ini dikenal publik sebagai kuasa hukum Saka Tatal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: