Ratusan Entitas Ilegal Diblokir Satgas PASTI
Ratusan Entitas Ilegal Diblokir Satgas PASTI-ojk cirebon-RADAR CIREBON
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dalam satu bulan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) memblokir 824 entitas Ilegal.
Pemblokiran yang dilakukan pada periode April hingga Mei 2024 ini terdiri dari 654 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menuturkan bahwa pihaknya telah memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
BACA JUGA:Polresta dan Dinkes Kabupaten Cirebon Kolaborasi Beri Penyuluhan ke Siswa SMAN 1 Gegesik
BACA JUGA:Inilah Reaksi Polda Jabar Atas Gugatan Praperadilan Status Tersangka PS di Kasus Pembunuhan Vina
BACA JUGA:Kaum Perempuan Kota Cirebon Dapat Ilmu Kewirausahaan di Era Digital, Gus Mul: Program Strategis
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Kami terus menghimbau pada masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam."
BACA JUGA:Sudah 3 Tahun Tidak Ada Perbaikan, Warga Kaliwulu Plered Keluhkan Jalan Rusak
BACA JUGA:Intel Polres Majalengka: 94 Persen Remaja Terpapar Tayangan Dewasa
BACA JUGA:FIFA Beri Pesan Khusus untuk Indonesia, Jadwal Drawing Putaran Ketiga di Malaysia
"Waspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," paparnya,
Di samping itu, Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.
BACA JUGA:Direksi BRI Kompak Borong Saham BBRI Siratkan Bentuk Optimisme Kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase