Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan PS, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Masih Diperiksa Penyidik
Pegi Setiawan alias Perong tersangka pembunuhan Vina dan Eky saat konferensi di Mapolda Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Foto: -Tangkapan layar -
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Masa penahanan tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan (PS) diperpanjang oleh aparat kepolisian Polda Jabar.
Alasan Polda Jabar memperpanjang masa penahanan PS, lantaran masih terdapat sejumlah pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik.
"Masa penahan pun kami sudah mengajukan, ke pihak kejaksaan maupun pengadilan. Namun, sejauh ini kami masih melakukan penahanan terhadap tersangka dan saat ini juga masih berlangsung pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS," kata Kebid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Markas Polda Jabar, Rabu 12 Juni 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast tidak merinci lama masa tahanan PS jika diperpanjang.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina, Ibu PS Tak Hadir Saat Pemeriksaan Psikologis di Polda Jabar
BACA JUGA:Polresta dan Dinkes Kabupaten Cirebon Kolaborasi Beri Penyuluhan ke Siswa SMAN 1 Gegesik
BACA JUGA:Inilah Reaksi Polda Jabar Atas Gugatan Praperadilan Status Tersangka PS di Kasus Pembunuhan Vina
"Nanti kita tunggu hasilnya, seperti apa kita sama ikuti, dan semoga kasus ini cepat selesai," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, jika PS ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dituding polisi sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Usai ditangkap, PS pun diperiksa oleh tim penyidik Polda Jabar guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Kaum Perempuan Kota Cirebon Dapat Ilmu Kewirausahaan di Era Digital, Gus Mul: Program Strategis
BACA JUGA:Sudah 3 Tahun Tidak Ada Perbaikan, Warga Kaliwulu Plered Keluhkan Jalan Rusak
BACA JUGA:Intel Polres Majalengka: 94 Persen Remaja Terpapar Tayangan Dewasa
Tidak hanya PS, keluarganya pun juga mendapat pemanggilan pemeriksaan, tapi dengan treatment yang berbeda, yakni dengan pemeriksaan psikologis.
Namun, saat pemeriksaan psikologis pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin, yang datang memenuhi panggilan penyidik hanya ayahnya PS, yakni Rudi Irawan.
Sementara, ibunda PS, Kartin, tidak hadir dalam sesi pemeriksaan psikologis di Mapolda Jabar, Bandung.
"Untuk ibunya tersangka PS ini tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Markas Polda Jabar, Bandung, Rabu 12 Juni 2024.
BACA JUGA:FIFA Beri Pesan Khusus untuk Indonesia, Jadwal Drawing Putaran Ketiga di Malaysia
BACA JUGA:Direksi BRI Kompak Borong Saham BBRI Siratkan Bentuk Optimisme Kinerja
Dijelaskan, Rudi hadir didampingi kuasa hukumnya, adapun tes psikologi yang dilakukan tim ahli ini dilakukan dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 18.15 WIB.
Dalam tes psikologi yang dijalani Rudi, tim ahli memintanya menggambar hingga menjawab persoalan pertanyaan.
"Menggambar dan tanya jawab tulis, hampir 12 pertanyaan," kata Rudi usai jalani tes di Mapolda Jabar, Selasa 11 Juni 2024.
Dikatakan, tes psikolog itu dijalaninya dengan santai sambil mengobrol. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase