Ketua DPRD Dukung Kejari Tangani Kasus Pataraksa
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mohamad Luthfi MSi dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber dalam menangani kasus korupsi terkait pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa.-Samsul Huda-radarcirebon.com
SUMBER, RADARCIREBON.COM – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mohamad Luthfi MSi dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber dalam menangani kasus korupsi terkait pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa.
“Kami mendukung penuh dan yakin bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan bersikap profesional dalam mengusut perkara pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa,” tegas Luthfi.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berharap agar kasus yang telah menarik perhatian publik, terutama setelah runtuhnya gapura di lokasi tersebut pada awal Januari 2024, dapat segera diselesaikan. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Semoga kasus ini segera tuntas, karena sudah menjadi sorotan masyarakat, dan rasa keadilan dapat terwujud bagi semua pihak,” lanjutnya. Luthfi menambahkan bahwa perhatian besar yang diberikan terhadap kasus ini disebabkan oleh pentingnya Alun-Alun Taman Pataraksa sebagai ruang publik yang dinantikan oleh banyak orang di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Sejarah Baru LPS, Berhasil Sehatkan Kembali BIMJ
“Dengan proses hukum yang transparan dan tegas, diharapkan dapat memberikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ketiga tersangka yangbtelah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut oleh Kejari Kabupaten Cirebon adalah berinisial E selaku pelaksana kegiatan, AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan D selaku administrasi dari konsultan pengawas.
Dari tiga tersangka, satu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023 lalu. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi persnya.
BACA JUGA:Video Viral, Anak-anak Cegat Bus Telolet di Tol Kanci Pejagan, SMR: Video Lama
Menurut Yudhi, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan auditor dan tim penyidik. Meski demikian, para tersangka telah mengembalikan Rp 600 juta ke kas negara, menyisakan kerugian sebesar Rp 600 juta yang belum dikembalikan.
Yudhi menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka E melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sementara tersangka D mendukung tindakan tersebut dengan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Tersangka AM, sebagai PPK, gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengendali kontrak.
"Gapura yang ambruk adalah bagian dari tahap kedua pembangunan proyek ini, yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat," imbuhnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: