Densus 88 Polri Tangkap Residivis Tindak Pidana Teroris di Kabupaten Karawang

Densus 88 Polri Tangkap Residivis Tindak Pidana Teroris di Kabupaten Karawang

Densus 88-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Cegah tindakan terorisme, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tangkap seorang terduga teroris di Kabupaten Karawang, Sabtu 15 Juni 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa seseorang yang ditangkap oleh Densus 88 Polri ini adalah residivis tindak pidana terorisme.

"Pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap satu tersangka terduga teroris berinisial AAR," kata Brigjen Pol Trunoyudo.

BACA JUGA:Hari Ini Umat Islam Dianjurkan Puasa Arafah, Berikut Hukum dan Bacaan Niatnya

BACA JUGA:Respon BPIP Soal Pemberitaan Kristianie, Calon Paskibraka Asal Maluku yang Batal Ikut Verifikasi Tingkat Pusat

BACA JUGA:Ade Zakir Hasim Dilantik sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat yang Baru, Begini Pesan Bey Machmudin

Dijelaskan, keterlibatan AAR dalam tindak pidana teroris ini terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.

"AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018," katanya.

Tersangka AAR ditangkap pada 2011 dan 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Tiga Wakil Indonesia Masuk Final Australia Open 2024, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Jamaah Haji Berkumpul di Arafah untuk Laksanakan Wukuf, Begini Saran dan Imbauan Kemenag

BACA JUGA:MUI Jelaskan Soal Keluarnya Fatwa Larangan Salam Lintas Agama

Selain menangkap tersangka, penyidik Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal AAR, berupa komponen elektronik dan bahan peledak.

"Turut diamankan juga beberapa komponen elektronik dan bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror," kata Trunoyudo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase