Jokowi Tegaskan Tidak Bansos Untuk Korban Judi Online

Jokowi Tegaskan Tidak Bansos Untuk Korban Judi Online

Presiden Joko Widodo. Foto:-tangkapan layar-

KARANGANYAR, RADARCIREBON.COM - Muncul diskursus perihal usulan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.

Dalam sebuah kesempatan, Presiden Jokowi mengungkapkan dengan tegas bahwa tidak ada bansos untuk korban judi online.

"Nggak ada," kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu 19 Juni 2024.

BACA JUGA:DAIKIN Sambangi Politeknik Negeri Indramayu, Gelar Kuliah Tamu

BACA JUGA:Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Pj Gubernur Ungkap Kendala Pembersihan Sampah di Jembatan Sapan

BACA JUGA:Susun Strategi Perencanaan Pembangunan, Pemkab Cirebon Gelar FGD

Termasuk soal rencana terkait kebijakan bansos untuk sasaran tersebut, dikatakannya, juga tidak ada. "Nggak ada," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah sholat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin 17 Juni 2024.

BACA JUGA:Pamit dari PDI Perjuangan, Suhendrik: Niat untuk Mengabdikan Diri Kepada Masyarakat Cirebon Tidak Berubah

BACA JUGA:Wanita Tewas di Hotel Berstatus Mahasiswi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Mahasiswa Kecewa, Ingin Tahu Penyidik Kasus Vina Tahun 2016 dan Keterlibatan Iptu Rudiana

Pihaknya menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.

Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase