Serikat Pekerja di Kabupaten Cirebon Tolak Tapera, Pj Bupati: Insya Allah Aspirasinya Kita Sampaikan

Serikat Pekerja di Kabupaten Cirebon Tolak Tapera, Pj Bupati: Insya Allah Aspirasinya Kita Sampaikan

Serikat pekerja di Kabupaten Cirebon sampaikan aspirasinya terkait penolakan Tapera kepada Pj Bupati Cirebon, Rabu 19 Juni 2024.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Serikat pekerja yang ada di Kabupaten Cirebon menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin menilai PP 21 tahun 2024 tentang Tapera belum layak diterapkan di Indonesia.

“Ada beban 2,5 persen kepada pekerja. Belum lagi jika ada keterlambatan, maka akan dikenai denda.”

“Kita ketahui, upah di Kabupaten Cirebon hanya beberapa persen kenaikan. Kenaikan kita pada 2021 hanya 0,4 sekian persen, dan itu di bawah inflasi,” ucap Acep saat beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Rabu 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam, Kadiv Humas Polri: Semuanya Sesuai dengan Ketentuan

BACA JUGA:Acak Peta Koalisi KIM, Imron Sambangi DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Kadisbudpar Kabupaten Cirebon Kritik FGD Blue Print Pembangunan: Pelaksanaan Ini Harus Dievaluasi

Pihaknya mengungkapkan alasan mengapaserikat pekerja menolak penerapan Tapera. Pasalnya, ada sebuah klausul yang menyatakan wajib.

Ia memberikan masukan, agar Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela.

“Ditambah lagi wajib. Setahu saya, tabungan tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib,” tukasnya.

Tapera ini harusnya bersifat sukarela, karena di dalam Undang-Undang tersebut, tambah Acep, menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya di atas UMK, PNS dan Polri, dan lainnya.

Menanggapi masukan dari serikat pekerja, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MS  menerima masukan dan aspirasi dari serikat pekerja.

BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tidak Bansos Untuk Korban Judi Online

BACA JUGA:DAIKIN Sambangi Politeknik Negeri Indramayu, Gelar Kuliah Tamu

BACA JUGA:Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Pj Gubernur Ungkap Kendala Pembersihan Sampah di Jembatan Sapan

Selain itu, ia juga menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah pusat menerbitkan PP tentang Tapera.

“Tadi juga disampaikan di dalam diskusi tentang tindak lanjut dari PP ini. Ada beberapa poin lanjutan yang memang harus dipenuhi, andai pun itu diimplementasikan, maka diimplementasikannya itu baru di 2027,” ucap Wahyu.

“Tapi sebelum proses itu, rekan dari serikat pekerja menolak, dan kami juga tadi menyampaikan masukan dari rekan serikat pekerja terhadap substansi penolakan itu,” sambungnya.

“Sehingga pada prinsipnya, setiap kita, termasuk rekan-rekan pekerja membutuhkan rumah, tetapi bagaimana yang terbaik pola kebijakan apa, itulah yang sama-sama butuh masukan,” kata Wahyu menambahkan.

BACA JUGA:Susun Strategi Perencanaan Pembangunan, Pemkab Cirebon Gelar FGD

BACA JUGA:Pamit dari PDI Perjuangan, Suhendrik: Niat untuk Mengabdikan Diri Kepada Masyarakat Cirebon Tidak Berubah

BACA JUGA:Mahasiswa Kecewa, Ingin Tahu Penyidik Kasus Vina Tahun 2016 dan Keterlibatan Iptu Rudiana

Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 tentang Tapera.

Insya Allah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase