Beri Dukungan Moril ke Pegi Setiawan, Warga RW 10 Saladara Kota Cirebon Gelar Petisi dan Doa Bersama

Beri Dukungan Moril ke Pegi Setiawan, Warga RW 10 Saladara Kota Cirebon Gelar Petisi dan Doa Bersama

Puluhan pemuda setempat melakukan aksi jalan kaki sambil membentangkan spanduk dukungan terhadap ketujuh terpidana dan Pegi Setiawan, Selasa 25 Juni 2024 malam.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM -  Ratusan warga menuntut keadilan untuk Pegi Setiawan dan ketujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Mereka berasal dari RW10 Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Aksi solidaritas tersebut dilaksanakan dalam bentuk petisi dan doa bersama untuk kebebasan Pegi Setiawan dan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Petisi berlangsung di Jalan Sadara (Jl Perjuangan), tepat di depan rumah mantan Ketua RT Abdul Pasren, Selasa 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Sebanyak 94 Siswa SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Ikuti Akhirussanah Ke-54

BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Cirebon Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial

Abdul Pasren adalah pihak yang disebut-sebut sebagai saksi kunci yang saat ini masih menghilang.

Sebelum mengikuti doa bersama, puluhan pemuda setempat melakukan aksi jalan kaki sambil membentangkan spanduk menuju lokasi doa bersama yang bertuliskan diantaranya "Mereka Bukan Pembunuh", "Pak RT Ayo Jujur", "Warning Dicari Pak Pasren"dan "Matinya Keadilan Di Negeri Tercinta".

"Ini adalah aksi para pemuda kampung Karyamulya bentuk kepedulian atas nasib teman-teman kami yang menjadi narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.”

“Kami merasa yakin bahwa ketujuh rekan kami dan Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuh Vina dan Eky,"ujar Adam pemuda setempat kepada radarcirebon.com.

BACA JUGA:Soal Rekomendasi Pilkada Turun di Rakerda PDI Perjuangan Jabar, Bambang Mujiarto Jelaskan Ini

Adam menegaskan, pemuda Kampung Saladara meminta agar ketujuh terpidana dan Pegi Setiawan agar segera dibebaskan.

"Kami prihatin, kasus ini terlalu rumit. Saya ingin cepat beres karena kemarin jadwalnya di praperadilan saja Polda tidak hadir, ada apa itu," ucapannya.

Sementara itu, Basari selaku Ketua RW 10 Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon meminta agar Pasren mantan ketua RT (2016) agar berkata jujur.

"Selama 8 tahun kasus ini belum tuntas. Alhamdulillah dengan adanya film Vina itu semua terkuat bahwa keadilan itu datangnya dari Allah.”

BACA JUGA:Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital di SMP Negeri 7 Kota Cirebon.

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Pindah ke Klub Milik Erick Thohir?

“Kami mohon kepada pihak-pihak yang menangani kasus ini agar tunjukkan bahwa warga kami tidak melakukan hal-hal yang sangat biadab itu," ujarnya.

Masih di tempat yang sama, Kartini ibu kandung Pegi Setiawan yang ikut hadir dalam aksi tersebut merasa terharu banyaknya masyarakat mendukung dan mendoakan anaknya.

"Alhamdulillah dengan dukungan semua orang dan digelarnya doa bersama untuk Pegi Setiawan kami sekeluarga mengucapkan banyak terimakasih.”

“Dengan dukungan dan doa ini semoga Pegi Setiawan dan ketujuh terpidana bisa dibebaskan," tuturnya.

Hal serupa diungkapkan Sugianti Irianti selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sangat mengapresiasi adanya doa bersama dan petisi dukungan terhadap Pegi Setiawan dan ketujuh terpidana.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datang ke Kantor Menteri Hadi, Apa Tujuannya?

BACA JUGA:Format Piala AFF U16 2024, Hanya Juara Grup yang Berhak Lolos, Kans Indonesia?

"Masyarakat menyatakan bahwa Pegi Setiawan dan ketujuh terpidana bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky," ungkapnya.

Pantauan radarcirebon.com, selama kegiatan berlangsung Jl Saladara (Jl Perjuangan) yang lokasinya tidak jauh dari SMPN 11 ditutup untuk seluruh kendaraan.

Tampak spanduk bertuliskan dukungan terhadap Pegi Setiawan dan ketujuh terpidana terpasang di sepanjang Jl Saladara (Jalan Perjuangan).

Bahkan, warga yang simpatik dan yang mengikuti acara doa bersama tersebut secara sukarela membubuhkan tanda tangan mereka di atas kain putih sepanjang 50 meter yang dibentangkan di pinggir jalan.

BACA JUGA:ADV Riders Bandung Gelar Satmori ke Pantai Sayang Heulang Garut

Mereka juga menyampaikan pesan agar ketujuh terpidana agar dibebaskan jika tidak terbukti bersalah.

Petisi tersebut juga menyuarakan penegakan hukum dan pembebasan untuk Pegi Setiawan tersangka kasus Vina dan Eky yang diyakini warga tidak bersalah.  (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase