Komisi IV DPRD Soroti Pelayanan Kesehatan BPJS PBI

Komisi IV DPRD Soroti Pelayanan Kesehatan BPJS PBI

BAHAS PELAYANAN. Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon membahas pelayanan kesehatan bersama direksi RSUD Arjawinangun.-Samsul Huda-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Pelayanan kesehatan BPJS PBI di Kabupaten Cirebon disoal. Pun soal kenaikan tarif retribusi di RSUD Kabupaten Cirebon. Kemarin, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon pun mengambil memanggil seluruh jajaran direksi RSUD Arjawinangun.

Pemanggilan tersebut, buntut viralnya biaya persalinan warga di RSUD Arjawinangun. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi mengatakan, persaingan RSUD milik pemerintah daerah dengan swasta begitu kuat. Tidak bisa terhindar. Pemerintah daerah pun melakukan perubahan tarif retribusi jasa pelayanan.

Sayangnya, perda terkait kenaikan retribusi tersebut belum tersosialisasi sepenuhnya ke masyarakat. "Ditambah kemarin sempat viral terkait konten masalah pasien melahirkan dengan biaya yang cukup fantastis. Kenaikan itu imbas perubahan tarif sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah," kata Aan.

Plus minusnya saat itu, biaya yang harus dikeluarkan pasien sekitar Rp9 jutaan untuk melahirkan. Ketika ada tindakan khusus tentunya, tambah biaya lagi. "Mendengar harus membayar sekitar Rp17 juta berikut rinciannya, pasien dan masyarakat kaget," terang Aan.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi di Momen Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Ciko Gelar Lomba Ini

Memang, lanjut Aan, persoalan ini imbas dari keterkaitan dengan kuota BPJS PBI yang telah habis. Sebab, pasien tersebut tidak terdaftar di BPJS kesehatan.

"Kalau punya BPJS kan ditanggung semua tuh. Karena pasien tidak punya BPJS, ditambah kuota BPJS PBI habis, akhirnya keluaga pasien kaget. Karena biasanya gratis semua, sementara total tagihan mencapai Rp17 juta," ungkapnya.

Aan mengaku, kouta BPJS PBI diawal bulan diharapkan sudah muncul lagi, agar masyarakat kurang mampu bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

"Nanti akan kita tambah anggaran untuk kuota BPJS PBI sebesar Rp5 miliar. Kota juga akan sisir lagi kepesertaan BPJS PBI yang sudah tidak aktif, sudah bekerja di perusahaan, yang sudah mampu dan lain-lainnya," katanya.

BACA JUGA:Sebabkan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Hingga Awal Juli 2024, Ini Alasan Polda Jabar Tak Hadir

Terkait adanya pasien yang mendesak segera dibutuhkan BPJS PBI, Aan menjelaskan, harusnya pelayanan kesehatan tetap memberikan pelayanan, diusahakan agar bisa di cover BPJS kesehatan. Karena memberikan pelayanan kesehatan adalah kewajiban pemerintah.

"Harus ada komunimasi dong, antara management rumah sakit dengan pemerintah daerah, seperti TPAD, Dinas sosial, Dinas Kesehatan. Artinya ketika kuota sudah habis, peran pemerintah untuk membantu masyarakat itu ada. Dan pelayanan tetap gratis. Bukan dibebankan masyarakat. Apalagi kurang mampu. Kasihan," tandasnya.

Sementara itu, Dirut RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dr Bambang Sumardi mengatakan, sebagai pelaksana program, pihaknya hanya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan. Artinya, ketika kuota BPJS kosong, pembiayaan pasien bisa secara BPJS mandiri atau umum.

Namun, masih ada peluang untuk mengatasi kebutuhan mendesak bagi pasien. Pihaknya tetap berusaha membantu pasien yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA:Website Polres Cirebon Kota Dihack, Ditulisi Soal Kasus Vina

"Soal kuota BPJS PBI itu kewenangan Dinas Kesehatan ya, tapi katanya sih masih bisa. Coba tanyakan ke Dinas Kesehatan," ungkapnya.

Ia pun menceritakan pengalaman sebelumnya yang berhasil membantu pasien dengan menghubungi berbagai stakeholder terkait BPJS PBI. "Kemarin sih ada kasus, memang saya kontak dengan Bappeda, dengan Dinsos, kontak dengan Dinkes itu bisa, akhirnya bisa diusahakan," katanya

"Cuma memang, karena terbatas ya, jadi mungkin verifikator ini yang harus betul-betul. Verifikatornya ada di Dinas Sosial," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: