Sekda Eman Soroti SE Mendagri Soal ASN Ikut Pilkada, Tidak Setuju?

Sekda Eman Soroti SE Mendagri Soal ASN Ikut Pilkada, Tidak Setuju?

Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

Sekda Eman Soroti SE Mendagri Soal ASN Ikut Pilkada, Tidak Setuju?

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, soroti SE Mendagri soal ASN ikut Pilkada.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan surat edaran tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut Pilkada 2024.

Di dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ASN yang akan ikut Pilkada sudah harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran.

Surat edaran Mendagri tersebut dikeluarkan pada 16 Mei 2024. 

BACA JUGA:Teddy Tjahjono Duduki Komisaris PT LIB, Hadiah Liga 1 Meningkat

BACA JUGA:7 Laga Menghilang, Justin Hubner Kembali Nonghol Bersama Cerezo Osaka

Sementara itu, Sekda Eman mengatakan, bahwa SE tersebut hanya berlaku Penjabat Walikota atau Bupati yang akan  maju di Pilkada.

Sementara bagi ASN lainnya seperti seperti Sekretaris Daerah yang ingin maju sebagai calon Bupati atau Walikota, menurut Eman, SE Mendagri tersebut tidak berlaku.

Untuk memperkuat argumentasinya, Eman mengungkapkan aturan berdasarkan Undang-undang ASN.

"Regulasi ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56, yang menetapkan bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon," katanya.

BACA JUGA:Tepis Narasi Kota Cirebon Tidak Baik-baik Saja, Elemen Masyarakat Lakukan Hal Ini di Depan Balaikota

Lantas, kapan seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan siapa yang menetapkannya?

Sekda Eman mengungkapkan, bahwa penetapan calon kepala daerah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: