Kisruh Kepengurusan, 5 Kantor Universitas Majalengka Disegel
Lima ruangan kantor Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma) dalam keadaan terkunci, Kamis (27/6).-Baehaqi-Radar Cirebon
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Buntut dari kisruh kepengurusan Yayasan Pembina Pendidikan MAJALENGKA (YPPM) Universitas MAJALENGKA (Unma), 5 kantor dalam keadaan terkunci alias disegel.
Dugaan penyegelan 5 kantor Universitas Majalengka tersebut, dipertanyakan oleh Pengurus YPPM yang baru.
Berdasarkan pantauan, beberapa pengurus yang didampingi advokat mencatat setidaknya ada 5 ruangan pengurus yayasan yang terkunci rapat dan tidak bisa dibuka oleh mereka, Kamis 27 Juni 2024.
Tindakan ini, diduga sebagai akibat dari kekisruhan terkait status dan legalitas kepengurusan baru dengan kepengurusan lama yang belum terselesaikan.
BACA JUGA:Amunisi Anyar Timnas Indonesia Resmi WNI, Siap Perkuat Piala AFF U19 2024
Pembina YPPM yang baru juga menjelaskan, akta notaris tertanggal 30 April 2024 menjadi perhatian karena terdapat kesalahan pengetikan yang telah direnovasi atau diperbaiki.
Namun pihaknya mengkonfirmasi, pemicu terjadinya penguncian ruangan, akibat keberatan kepengurusan lama terhadap keputusan rapat pengangkatan Dr H Aceng Zarkasih sebagai Ketua Pembina baru.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kuasa Hukum YPPM Unma, Ahmad Kamarudin.
"Ruangan ini terkunci karena salah satu pembina tidak mengakui keabsahan pengangkatan Dr H Aceng Zarkasih sebagai Ketua Pembina yang baru," kata Ahmad Kamarudin.
BACA JUGA:SDN Kemakmuran 1 Gelar Pelepasan Siswa dan Gelar Karya
Disebutkan Ahmad, para pengurus kemudian mengambil kunci-kunci ruangan agar kegiatan yayasan tidak berjalan dengan lancar.
Ia melanjutkan, penguncian kantor yayasan diperkirakan sudah terjadi sejak kepengurusan baru terpilih pada 14 Juni 2024 sesuai dengan akta notaris yang sudah diperbaiki.
"Kami tidak tahu pasti kapan ruangan ini dikunci. Namun, ketika kepengurusan baru ingin melanjutkan kegiatan yayasan, mereka terhalang karena ruangan terkunci dan tidak dapat dibuka," jelasnya.
Terhadap tindakan ini, pengurus dan pembina YPPM Unma yang baru berencana untuk menempuh jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: