Kuasa Hukum Pegi Tak Persoalkan Polda Jabar Hadir atau Tidak di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Pegi Tak Persoalkan Polda Jabar Hadir atau Tidak di Sidang Praperadilan

Sidang Pra Peradilan status tersangka Pegi Setiawan akan kembali dilaksanakan pada Senin, 1, Juli 2024.-Dok-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan tersangka pembunuhan Vina dan Eky akan kembali digelar pada Senin 1 Juli 2024 mendatang.

Sebelumnya sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin 24 Juni 2024 lalu ditunda karena termohon, yakni Polda Jabar, tidak hadir.

Jika Polda Jabar kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tak mempermasalahknya.

BACA JUGA:Kapan PPDB SMA Tahap Kedua Diumumkan? Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:Koalisi Gerindra-Nasdem Kota Cirebon Berlanjut, Suhendrik Diperkenalkan

BACA JUGA:Kelompok Tani Permata Harjamukti Dapat Bantuan Bibit Tanaman

Menurutnya, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon, dalam hal ini Polda Jabar.

“Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin (Polda Jabar) tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."

"Kalau tanggal 1 (Juli) sudah dipanggil dengan patut (Polda Jabar) masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut," tutur Muchtar dilansir dari JPNN.com, Sabtu 29 Juni 2024.

Dikatakan, sidang tetap bisa dilanjutkan dan mempermudah pihaknya selaku termohon dalam gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Sebab, jika Polda Jabar tidak hadir dan sidang tetap dilanjutkan berarti termohon tidak menggunakan hak untuk membela diri.

BACA JUGA:PSU di Pegambiran Kota Cirebon Selesai, Pemenangnya Adalah...

BACA JUGA:Dua Klub Luar Tertarik Bek Persib Bandung, Kabar Alberto Hengkang Makin Kencang

Muchtar mengatakan bahwa majelis hakim bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase