Potensi Pajak Mencapai Rp15,55 Miliar

Potensi Pajak Mencapai Rp15,55 Miliar

Tugas dan tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kuningan ke depan tampak berat. Hal itu menyusul diberlakukannya UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana UU tersebut membawa konsekuensi logis pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) secara mandiri oleh pemerintah daerah. Berbagai persiapan telah dilakukan dispenda. Persiapan terdasar dimulai dengan peresmian penggunaan gedung baru dispenda, di eks kantor Bank Jabar Banten (bjb), Jl Aruji Kartawinata. Sekaligus launching pengelolaan PBB P2. Selanjutnya, menyusun perangkat kebijakan berupa Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan PBB P2, menata prasarana pendukung pengelolaan PBB P2, pengadaan sarana dan kelengkapan pengelolaan PBB P2, pembangunan aplikasi sistem informasi objek PBB P2 atau SIM PBB. Kemudian penyiapan sumber daya aparatur dinas pendapatan melalui bimbingan teknis diklat teknis maupun magang pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, kerja sama pelayaanan pembayaran PBB P2. Terakhir sosialisasi pengelolaan PBB P2 kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait. Untuk mendukung kelancaran pelayanan PBB P2, dispenda pun sudah melakukan penataan tempat pelayanan, memperluas akses pembayaran PBB P2. Baik melalui paymen online system maupun pelayanan melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Terakhir menyiapkan pelayanan PBB P2 keliling guna menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa di Kabupaten Kuningan. “Kami sadar tugas dan tanggung jawab dispenda dari pengalihan kewenangan PBB P2 ke daerah tersebut, akan semakin berat. Sebab pengelola PBB P2 sangat kompleks. Dari jumlah objek pajak yang sangat besar dan tersebar di seluruh Kuningan,” ungkap Kepala Dispenda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, di dampingi Kabid Penetapan Nono Sujono, di sela launching PBB P2 dan peresmian gedung dispenda baru, Senin (3/3). Kata Dian, PBB merupakan pajak yang syarat historis. Cakupan pengelolaannya pun sangat kompleks. Mulai dari pengadministrasian, pendataan, penilaain, pemeliharaan data penagihan PBB P2 hingga pelayanan PBB P2. Di samping jumlah objek pajak Kuningan yang mencapai 846.000. Jumlah tersebut menjadi tantangan cukup berat bagi dispenda. “Tapi seberat apa pun, kami akan terus berupaya dan terus berbenah diri,” komitmen Dian. Selanjutnya, Dian menyebut potensi penerimaan PBB P2 Kuningan Rp15,55 miliar. Angka tersebut merupakan potensi pajak paling besar dalam komponen pajak daerah. Untuk itu, ia berharap, pemungutan PBB P2 bisa berjalan optimal dan terialisasi 100%. Dian pun optimis dengan target tersebut, mengingat Kuningan merupakan salah satu kabupaten tercepat dalam pelunasan PBB P2 di Provinsi Jawa Barat. Adapun pengelolaan pajak daerah lain, dispenda memiliki tren positif. Di mana tahun 2013 pencapaiannya over target hingga mencapai 105, 69% dari target Rp120, 67 miliar. Sesuai Perbup Nomor 13 tahun 2013, dinyatakan bahwa pelayanan PBB P2 berjumlah lima belas jenis. Hal ini berkonsekuensi juga pada tuntutan kerja yang ekstra bagi dispenda untuk bisa melayani seluruh masyarakat secara prima. Dian kemudian berterima kasih kepada bupati dan wakil bupati atas peneydiaan gedung baru dispenda yang representatif. Sehingga proses persiapan pengelolaan PBB P2 bisa berjalan baik. “Terima kasih juga kami sampaikan kepada Bank Jabar Banten (bjb) dan KPP Pratama yang telah membantu proses pengalihan pengelolaan PBB P2,” ucap dua. Untuk penyebarluasan informasi perpajakan daerah, Dian mengaku telah menerbitkan media informasi Bewara Dispenda yang menjangkau seluruh desa. Dari media tersebut, ia sangat berharap besar tingkat kesadaran dan pertisipasi masyarakat dalam perpajakan terus meningkat. “Kami mohon camat, lurah, kepala desa, bias membantu menyosialisasikan dan memfasilitasi kegiatan pengelolaan PBB P2. Sehingga lebih efektif dan optimal,” harapnya. Wakil Bupati Kuningan H Acep Purnama MH berpesan agar pengalihan PBB P2 ke daerah harus disikapi secara positif. Sebab merupakan momentum tepat bagi aparatur untuk bisa mengelola pajak daerah secara lebih efektif dan optimal. Apalagi mengingat objek dan ruang lingkup pengelolaan PBB P2 sangatlah luas dan kompleks. “Keberhasilan pengelolaan PBB P2 bisa menjadi parameter pengelolaan pajak daerah secara keseluruhan. Maka, saya harap di tahun pertama pengelolaan PBB P2 berjalan maksimal. Sehingga berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Begitu pula ke depan, potensi pajak bumi dan bangunan saya harap meningkat,” pinta Acep. Diberlakukannya UU Nomor 28 tahun 2009, ungkap Acep, juga merupakan tuntutan kemandirian keuangan. Artinya, pemerintah daerah dituntut lebih mandiri dalam membiayai pembangungan di daerah. Sehingga menurutnya, menjadi tantangan dan tugas berat bagi semua. Terlebih terhitung 2013, angka kemandirian keuangan sesuai proporsi PAD terhadap APBD baru mencapai rata-rata 7,75%. Angka tersebut merupakan angka kemandirian yang belum ideal. Tapi secara perlahan tren kemandirian keuangan Kuningan terus mengalami peningkatan. “Tahun 2014, rasio kemandirian keuangan telah mencapai 9,87% dengan PAD Rp142, 8 miliar dari total pendapatan daerah Rp1,45 triliun,” sebut Acep. (tatang ashari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: