Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Sebut Polisi Semena-mena dan Tidak Manusiawi

Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Sebut Polisi Semena-mena dan Tidak Manusiawi

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Foto: --

Satu pekan kemudian, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016.

Tidak puas dengan status tersangka tersebut, kubu Pegi Setiawan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Di dalam lanjutan pembacaraan permohonan praperadilan di ruang sidang hari ini, tim kuasa hukum Pegi juga menduga polisi telah melakukan penyitaan dua unit sepeda motor secara ilegal.

Penyitaan itu dilakukan di rumah, tempat tinggal Pegi Setiawan, di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon.

“Selanjutnya pada saat di rumah pemohon, termohon melakukan penggeledahan dan penyitaan, patut diduga kuat, secara ilegal terhadap dua unit sepeda motor,” ungkap kuasa hukum Pegi.

Salah satu motor yang disita polisi adalah Suzuki Smash dalam keadaan rusak milik Pegi Setiawan.

“Dan satu lagi sepeda motor Yamaha Jupiter milik saudara (pemohon),” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: