Warga Minta Kades Bungurberes Turun

Warga Minta Kades Bungurberes Turun

KUNINGAN – Warga Desa Bungurberes, Kecamatan Cilebak mendesak kepala desanya, Nana Sudiana untuk turun dari jabatan. Karena warga merasa sudah tidak kuat dengan sikap yang ditunjukan kadesnya tersebut. Meski belum ada surat pemberhentian dari pemerintah namun warga sudah menganggap bahwa Nana bukan kades lagi. “Meski belum ada surat resmi, namun kades Nana sudah pasti mundur. Besok akan dilakukan rapat untuk menentukan siapa pejabat sementara untuk mengganti posisi Nana,” ujar salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya karena soal kemanan kepada Radar, kamarin (3/3). Pria yang rumahnya tidak jauh dari kantor desa ini menyebutkan, Nana menjabat kades kurang lebih tiga tahun. Ia dipilih karena tidak ada calon lain yang mau menjadi kades. Warga sangat berharap Nana akan menjadi kades yang menjadi panutan baik dari sikap dan tingkah laku. Namun, ternyata keinginan itu tidak terkabul. Nana, justru tidak menunjukkan sikap yang diinginkan warga. “Dia memang tidak korupsi, tapi sikapnya kepada warga yang tidak ramah membuat warga menjadi kesal. Harusnya, dia dekat dengan masyarakat, sering mendengar pendapat warga tapi ini tidak,” ujarnya. Dikatakannya, meski warga sebenarnya butuh pemimpin, namun karena sikapnya yang tidak terpuji itu warga rela jika harus dipimpin Pjs. Pada pilkades 2015 warga berharap, ada calon yang bisa mewakili keinginan warga. Terpisah, Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kuningan Ahmad Faruk mengakui adanya desakan warga Bungurberes, Kecamatan Cilebak untuk pemberhentian kades. Namun, pihaknya belum bisa menentukan karena menunggu hasil rapat yang akan dilakukan di balai desa setempat. “Memang informasi yang kami terima seperti itu. Kami akan mengabulkan apabila memang sudah ada krisis kepercayaan dari warga sesuai dengan perda yang berlaku,” ujar Faruk. Menurutnya, apabila tidak terbukti yang bersangkutan bisa memperpanjang. Hal itu akan diketahui setelah ada kesepakatan dengan warga. Namun, jika ternyata yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri atas desakan itu menjadi hak, dan pemerintah tinggal menentukan penggantinya. “Kasus kades seperti ini ada namun tidak banyak, alasan diberhentikannya pun beragam,” ujarnya dia.(mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: