ASN dan Pegawai BUMD Jabar Jika Terbukti Terlibat Judi Online dan Konvensional Siap Kena Sanksi
Ilustrasi judi online.-Jawa Pos-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerapkan sanksi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online maupun perjudian konvensional.
Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024.
Pihak Inspektorat Provinsi Jabar, Inspektorat kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online atau judi konvensional.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah Dinas di Jl Siliwangi Cirebon, Dipicu Korsleting Listrik
BACA JUGA:Disway Network - B Universe Sepakat Kolaborasi - Kerjasama
BACA JUGA:Pengakuan Maling di Kuningan: Menang Judi Online Rp100 Juta Hingga Beli Rumah, Kini Ludes
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jabar.
Dalam SE yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jabar, para Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar, Direksi BUMD Provinsi Jabar itu memuat delapan poin penting.
Selain menyebut soal sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemdaprov Jabar dan kabupaten/kota terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
BACA JUGA:Latihan Perdana Persib Bandung Tanpa Kehadiran Bojan Hodak, Kemana?
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Bank Cirebon, Kajari Pastikan Hal Ini
BACA JUGA:Film Senyum Merah Putih Mengangkat Budaya Cirebon, Proses Syuting Segera Dimulai
Pihak Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.
Masing-masing perangkat daerah, unit kerja dan BUMD diperintahkan pula menerapkan sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.
Selain menerapkan sistem pengendalian intern, perangkat daerah/unit kerja/BUMD juga diperintahkan mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Erick Thohir Sesalkan Selebrasi Australia saat Kalahkan Timnas Indonesia U16
BACA JUGA:Kiper Jangkung Keturunan Indonesia-Amerika Gantikan Maarten Paes?
BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Reguler 28 Personel
Tiap perangkat daerah, unit kerja dan BUMD diminta pula melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.
Bey juga memerintahkan untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan perjudian konvensional kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase