Terjadi di Kota Cirebon, Retribusi Pedagang Pasar Bakal Naik, Simak Penjelasan Pj Walikota
Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi soal retribusi pedagang pasar naik. Foto:-Abdullah-
Terjadi di Kota Cirebon, Retribusi Pedagang Pasar Bakal Naik, Simak Penjelasan Pj Walikota
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Retribusi pedagang pasar di Kota Cirebon bakal naik dibenarkan oleh Pj Walikota.
Ya, selain kenaikan tarif PBB, Pemerintah Kota Cirebon juga akan menaikan retribusi pedagang pasar.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi, membenarkan kenaikan retribusi pedagang pasar tersebut.
“Iya, benar ada kenaikan retribusi pedagang pasar,” ujarnya di Hotel Prima, Selasa 2 Juli 2024.
BACA JUGA:Luar Biasa! Maarten Paes Masuk Skuad MLS All-Stars
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN
Menurut Agus, kenaikan retribusi belum mencapai 100 persen. Kenaikan tarif retribusi pedagang pasar Kota Cirebon juga akan dilakukan secara bertahap.
Meski demikian, Pj Walikota belum dapat menjelaskan secara rinci presentasi kenaikan retribusi pedagang pasar ini.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, bahwa retribusi pedagang pasar merupakan bagian dari aset Pemda Kota Cirebon yang terpisah.
Oleh karena itu, dana yang terkumpul tidak langsung masuk ke kas daerah.
BACA JUGA:Pasar Batik Trusmi Telantar, Sepi dan Seperti Mati Suri, RDC: Hanya Menggugurkan Kewajiban?
Dana tersebut dikelola oleh PD Pasar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nah, yang disetorkan ke kas daerah adalah keuntungannya.
Mengenai besaran kenaikan retribusi pasar, Agus menjamin telah termuat di dalam Peraturan Walikota alias Perwali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: