HTI Tolak BPJS

HTI Tolak BPJS

KUNINGAN - Mulai tanggal 1 Januari pemerintah memberlakukan JKN (jaminan kesehatan nasional) yang merupakan implementasi UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Agar warga Kuningan mengetahui apa itu BPJS, HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) DPD II Kuningan menggelar seminar dengan tema “Apa dan Bagaimana BPJS”. Kepedulian yang di tunjukan HTI karena fakta di lapangan banyak warga yang tidak mengetahui informasi akurat mengenai BPJS. Yang diketahui masyarakat hanya, dengan menjadi peserta BPJS maka pelayana kesehatan akan tanggung sepenuhnya. “Seminar yang dilakukan oleh kami pada Minggu (2/3) lalu sama halnya isi dengan seminar HTI di daerah lain yang intinya menolak BPJS,” ucap Ketua DPD II HTI Kuningan Suwaji Abu Fajri SE, kepada Radar, kemarin (3/3). Dikatakannya, seminar yang terbuka bagi semua warga ini dihadiri pihak BPJS Kuningan dan RSUD 45 Kuningan. Acara tersebut dilakukan di restoran Lembah Ciremai Kuninan. Menurutnya, Undang-Undang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dinilai hanyalah alat negara untuk memalak warganya. Pasalnya, kedua UU tersebut secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat. Serta mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial. Diterangakannya, jaminan sosial adalah kewajiban pemerintah dan merupakan hak rakyat. Sedangkan dalam asuransi sosial rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Itu artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri. Pada jaminan sosial, lanjut dia, pelayanan kesehatan diberikan sebagai hak dengan tidak membedakan usia dan penyakit yang diderita. Pada asuransi sosial peserta yang ikut dibatasi baik dari segi usia dan penyakit yang diderita, profesi. \"UU ini juga memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya demi keuntungan pengelola asuransi,\" lanjutnya. Untuk itu, HTI menolak UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. HTI pun berpesan bahwa, hanya dengan penerapan syariah Islam negara akan benar-benar menyejahterakan rakyatnya. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: