ASN Boleh Mengajukan CLTN Setelah Rekom Keluar

ASN Boleh Mengajukan CLTN Setelah Rekom Keluar

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon juga menghimbau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Hal itu, untuk menjaga netralitas, juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan/negara untuk kampanye dalam Pilkada tersebut.

"Ketika pasangan ASN ini ikut terlibat dalam deklarasi ataupun debat, harus sudah mengajukan CLTN," papar  Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat.

Kendati demikian, ASN tersebut juga tetap boleh, tidak mengajukan CLTN, sebelum adanya kepastian sang pasangan mendapatkan rekomendasi ataupun deklarasi.

BACA JUGA:Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya, Kini Punya Tempat Usaha Nyaman Buat Bisnis

"Belum mengajukan CLTN juga  tidak papa, belum dapat rekomendasi. Yang penting jaga netralitas ASN. Jangan menggunakan fasilitas negara untuk pendekatan ke masyarakat maupun partai politik," katanya.

Sebelumnya, ada salah satu ASN di  lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang ikut kontestasi Pilkada diminta untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Salah satu ASN tersebut bernama Neneng Hasanah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon. Neneng juga diimbau untuk mengajukan CLTN, lantaran suaminya bernama Dr Deni Wiharna Surjono ikut dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten  Kuningan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho. Katanya, sudah ada surat edara, bahwa ASN yang memilik pasangan suami maupun istri yang maju dalam kontes Pilkada 2024, harus mengajukan CLTN.

BACA JUGA:CV Perwira Kreasindo Ajak Taman Pohon

Hal itu, untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah.  "Untuk menghindari tidak netralitas ASN, pasangannya juga jadi diminta untuk CLTN. Kalau rekomendasi sudah jelas, diimbauh untuk cuti," terangnya.

Salah satunya, pasangan dari Dr Deni Wiharna Surjono yang maju dalam kontes Pilkada Kabupaten Kuningan,  diminta untuk mengajukan CLTN, lantaran dikhawatirkan tidak netral sebagai ASN. Karena itu, BKPSDM pun tengah menyiapkan surat untuk dikirim ke Neneng Hasanah.

"Nanti kita akan bersurat ke mereka. Saat suami mereka sudah mendapat rekomendasi (dari Partai Politik), agar sudah mengajukan CLTN," terangnya.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito juga menyampaikan hal senada. Pihaknya tengah menyiapkan surat tersebut, yang akan dikirim ke pasangan dari Dr Deni Wiharna Surjono yang masi berstatus ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.

BACA JUGA:Asah Kreativitas Siswa, Mahasiswa IPB Cirebon Beri Pelatihan Tari Tradisional

"Kita pengennya minggu ini, agar bisa mengirim surat kepada Pasangan. Tapi, tinggal menunggu tandatangan pak Kaban saja. Jadi saat sudah dapat rekomendasi, mereka sudah mengajukan CLTN," terangnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Neneng  juga sudah berkonsultasi dengan dirinya, terkait CLTN. Lantaran, suami bernama Dr Deni Wiharna Surjono maju dalam kontes Pilkada Kabupaten Kuningan.

"Sejauh ini, bu Neneng sudah datang minggu kemarin, untuk berkonsultasi soal CLTN," kata Meilan Sarry Rumbino Rumakito kepada Radar Cirebon.

Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya sudah menyetujui cuti diluar tanggungan negara (CLTN) satu dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam kontes Pilkada 2024. ASN yang CLTN-nya telah disetujui ialah dr Deni Wiharna Surjono.

BACA JUGA:DAM Ajak Jurnalis Workshop Cara Penanganan Limbah Rumah Tangga

"Kalau yang satu (ASN, red) sudah masuk ke meja saya yakni Pak Deni sudah kami setujui. Kalau Pak Yadi Wikarsa permohonan CLTN-nya sedang berproses," ujar Wahyu Mijaya, Selasa (2/7/2024).

Terkait ASN yang mengajukan CLTH tersebut, Wahyu menyebutkan, sudah ada beberapa ketentuan yang mengaturnya, termasuk peraturan bersama atau SKB 5 Menteri. Dalam SKB tersebut, diatur pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, legislatif, hingga presiden, termasuk juga calon pasangannya.

"Kalau ketentuan-ketentuannya sudah lengkap. Jadi kita sesuaikan saja dengan ketentuan yang ada. Jangan sampai merugikan pihak-pihak yang berkepentingan. Prinsipnya, kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada," kata Wahyu.

Ia menjelaskan, SKB yang mengatur ASN ikut berkontestasi dalam Pemilu juga mengatur hak-haknya sebagai ASN. Dimana, status PNS-nya tetap namun hak-hak lainnya tidak bisa terpenuhi. "Ketika cuti di luar tanggungan negara berarti tidak ada beban negara untuk membayarkan gaji," paparnya. (cep)

BACA JUGA:Pengajuan Undur Diri Pj Kepala Daerah Tidak Mudah, Pernyataan Gus Mul Bikin Gelisah Parpol Pengusung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: