Sempat Ceritakan Curhat Narapidana Kasus Vina Cirebon, Budi Permadi Meninggal karena Stroke

Sempat Ceritakan Curhat Narapidana Kasus Vina Cirebon, Budi Permadi Meninggal karena Stroke

Kolase foto suasana pemakaman jenazah H Budi Permadi di TPU Pronggol.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Mantan narapidana Lapas Kelas I Cirebon yang juga mantan anggota DPRD Kota Cirebon, H Budi Permadi yang akrab disapa Abi meninggal dunia karena stroke, Jumat 5 Juli 2024.

Abi meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan medis di RSD Gunung Jati. Jenazah almarhum dimakamkan di TPU Pronggol, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Sabtu, 6 Juli 2024 pada pukul 09.30 WIB.

Nata salah satu keluarga Abi kepada radarcirebon.com mengatakan, Abi didiagnosa dokter mengalami stroke dan pendarahan di kepala.

"Abi masuk rumah sakit itu hari Minggu tanggal 23 Juni 2024. Kalau kata dokter sih stroke dan ada gumpalan darah di kepala. Abi meninggal Jum'at tanggal 5 Juli 2024 sekitar 14.30 pas Adzan Ashar," katanya.

BACA JUGA:Kalahkan Turki, Belanda Tantang Inggris di Semifinal Euro 2024

Sementara itu sebagai rasa ikut berduka cita, Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyempatkan diri untuk melayat ke rumah duka Abi di Kampung Mandalangan, Gang Kemuning 1, tepatnya di belakang Masjid Agung Sang Cipta Rasa Kasepuhan Kota Cirebon.

Kesedihan mendalam terasa ketika istri Abi berbagi cerita tentang keseharian suaminya kepada Toni RM. Air mata tak tertahan, mencerminkan kehilangan yang mendalam.

Toni RM mengenang Abi sebagai sosok yang berani muncul di saat situasi genting untuk mengungkapkan kebenaran.

“Abi adalah orang yang berani berbicara di tengah situasi mencekam di kasus Vina. Dia percaya bahwa ketujuh terpidana tersebut jujur dan tidak bersalah, berdasarkan pengamatannya terhadap gestur tubuh mereka,” ucapnya.

BACA JUGA:Menang Adu Pinalti Atas Swiss, Inggris Amankan Tiket Semifinal Euro 2024

Dikatakan Toni, keberanian Abi dalam memberikan kesaksian telah membantu mengetuk hati para penegak hukum, termasuk Hakim Agung, dalam mempertimbangkan peninjauan kembali (PK) kasus kedelapan terpidana.

"Abi menyampaikan bahwa para terpidana mengaku bersalah karena tidak tahan dengan tekanan yang terus-menerus. Keberaniannya mengungkap hal ini kepada publik membuat aparat penegak hukum mulai mendengar dan mempertimbangkan nurani mereka," ujarnya.

Meskipun Abi telah tiada dan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut di persidangan, menurut Toni, Hakim Agung yang menangani PK telah mendengar kesaksiannya sebelumnya.

“Walau tidak bisa disampaikan di persidangan karena Abi sudah dipanggil oleh Yang Maha Kuasa, setidaknya penegak hukum telah mendengar kesaksiannya yang menceritakan penderitaan ketujuh narapidana,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: